Dark/Light Mode

Disebut Bisa Perintahkan Menag Soal Pengisian Jabatan

Rommy: ``Mana Bisa Saya Intervensi?``

Senin, 23 September 2019 14:16 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, membantah dirinya bisa memerintahkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, untuk mengangkat pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sesuai  keinginannya.

Bantahan itu disampaikan Rommy, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi setebal 19 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Nah, soal Menag ini, ada di halaman 8 eksepsinya.

"Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Saya menerima uang Rp 325 juta atas intervensi langsung maupun tidak langsung, untuk pengangkatan saudara Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Aktivitas yang saya lakukan jelas tidak bisa disebut sebagai intervensi," tegas Rommy.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Perlindungan Skill dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Rommy menyatakan, ia sama sekali tak punya otoritas mengintervensi pengangkatan pejabat di lingkungan Kemenag. Sebab, dia adalah anggota Komisi VI DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan. Dan Kemenag, bukan mitra Komisi VI. Melainkan, Komisi VIII DPR.

"Selama menjadi anggota DPR pada tahun 2009-2019, saya bahkan tidak pernah menjadi anggotanya," tampik Romy.

Dia juga menjelaskan posisinya, dan posisi Lukman Hakim di partai Ka'bah. Lukman adalah Ketua Majelis Pakar DPP PPP, setingkat dengan Ketua Majelis Syariah, yang hingga akhir hayatnya dijabat mendiang KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, dan Ketua Majelis Pertimbangan yang dijabat Suharso Monoarfa.

"Secara hierarki organisasi, ketiganya tidak berada di bawah ketua umum dan tidak bisa diperintah ketua umum. Saya tidak mungkin memerintah almarhum Kyai Haji Maimoen Zubair. Bahkan, secara institusional, ketiganya adalah anggota majelis tinggi partai, yang secara kolektif berhak memerintah ketua umum," bebernya.

Baca juga : Gagal Perpanjang Jabatan di KPK, Laode M Syarif Tak Kecewa

Ditambah lagi, lanjut Rommy, Lukman jauh lebih senior dibanding dirinya di PPP. Baik secara jenjang kepartaian, ataupun usia. Sementara Lukman sudah bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak tahun 1992, Rommy baru bergabung sebagai pengurus harian DPP PPP pada 2007.

Dalam kedudukan sebagai menteri, Lukman pun tidak tunduk pada anggota DPR secara perorangan. Melainkan hanya terikat pada kesimpulan rapat, yang dihasilkan bersama mitra kerjanya, yakni Komisi VIII DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 6 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, sebagai menteri, Lukman hanya memiliki atasan tunggal, yaitu Presiden RI. Hal itu diatur dalam pasal 3 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Sehingga, dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada dan di luar akal sehat. Bagaimana mungkin seorang yang tidak memiliki kewenangan - baik formal berdasarkan aturan negara maupun organisasional berdasarkan aturan partai - bisa mengintervensi kewenangan seorang menteri?" tanya Rommy.

Baca juga : Pertamina EP Gelar Pengobatan Gratis di Desa Terpencil

"Saya tidak bisa memecat Lukman Hakim sebagai anggota partai, atas tugas-tugasnya sebagai menteri," sambungnya.

Rommy pun menegaskan, tidak bisa mengusulkan penggantian Lukman sebagai menteri kepada presiden, hanya karena tidak mengikuti usulannya tentang jabatan tertentu di lingkungan Kemenag. "Kalaupun (usulan) itu ada," tegas Rommy.

Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Haris divonis 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq, 1,5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.