Dark/Light Mode

Babak Akhir Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Istri Eks Gubernur Jambi Dijebloskan Ke Tahanan

Sabtu, 2 September 2023 07:20 WIB
Enam orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi Rahima, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Mely Hairiya, dan M. Khairil ditahan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Enam orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi Rahima, Edmon, Luhut Silaban, Mesran, Mely Hairiya, dan M. Khairil ditahan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menahan Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Rahima ikut menjadi tersangka suap uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Rahima ditahan bersama lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi 2014-2019 lainnya. Yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat (1/9).

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 6 Eks Anggota DPRD Jambi

Keenam tersangka ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat kemarin.

“Insya Allah, ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang,” imbuh Asep dalam konferensi pers.

Dikatakan, 24 orang itu ter­masuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. telah menjalani proses persidangan. “Untuk 24 orang tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tam­bah Asep.

Baca juga : Ganjar Didoakan Jadi Pemimpin Amanah

Tak berhenti, KPK kembali menetapkan status tersangka ke­pada 28 orang lainnya, beberapa bulan terakhir. Kemudian enam orang di antaranya pada Jumat kemarin dilakukan penahanan, di mana Rahima dan Edmon termasuk di dalamnya.

Adapun RAPBD tahun 2017 dan 2018 itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur, yang nilai proyeknya miliaran rupiah. Rancangan yang disusun Pemerintah Provinsi Jambi itu harus mendapatkan pengesahan dari para anggota dewan.

Para anggota dewan meminta imbalan kepada Gubernur Zumi Zola untuk pengesahannya. Permintaan disanggupi Zumi Zola lewat orang kepercayaannya,Paut Syakarin, seorang pengusaha. Uang sebesar Rp 2,3 miliarpun digelontorkan, yang masing-masing anggota dewan menerima sekitar Rp 100-Rp 400 juta.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi

Teknis pemberiannya, Paut Syakarin menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD. Besaran uang yang diterima Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, Mesran yakni masing-masing Rp 200 juta.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 2/9/2023 dengan judul Babak Akhir Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Istri Eks Gubernur Jambi Dijebloskan Ke Tahanan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.