Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengolahan Logam Mulia

Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa Dody Martimbang (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)
Terdakwa Dody Martimbang (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

 Sebelumnya 
Sebelumnya membacaka vo­nis, majelis hakim mengutarakan hal yang memberatkan dan me­ringankan hukuman Dody. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan; memiliki tanggung jawab keluarga; dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Dody dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Pada sidang ini, Dody didakwatelah merugikan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35 dalam kerja sama kerja sama pengo­lahan anoda logam emas kadar rendah (dore) antara UBPP LM Antam dengan PT Loco Montrado. Kenyataannya yang terja­di bukan pengolahan melainkan pertukaran emas dari dore yang dikirimkan Antam.

Dody disebut menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai backup refinery, menyusul insiden kebakaran mesin pengolahan emas UBPP LM Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Januari 2017.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi

Dody memerintahkan Manager Marketing UBPP LM Agung Kusumawardhana mencari peru­sahaan untuk melakukanbackuprefinery. Dalihnya, banyak menerimakeluhan dari perusahaan kontrak karya karena anoda logam emas yang dikirim tidak bisa dimurnikan oleh Antam. Agung lalu menjalin komunikasi dengan Siman Bahar alias Bong Khin Pin.

Meski belum ada perjanjian tertulis dan persetujuan direksi Antam, Dody mengirim anoda logam kadar emas tinggi pada 5 dan 10 April 2017 ke PT Loco Montrado sebanyak 376,4554 kg. Dore itu memiliki kandungan emas (Au) sebanyak 293,3516 Kg dan perak (Ag) sebanyak 79,7994 Kg.

Dalam kerja sama ini, Antam mengirim hingga 11 kali, mu­lai 28 April hingga 4 Agustus 2017 yang totalnya sebanyak 19.637,1598 Kg dengan kandungan emas sebanyak 716,0704 Kg dan kandungan perak sebanyak18.875,4072 Kg.

Dalam perjanjian yang ternyatadibuat mundur, emas dikembalikan 100 persen dan perak ditukar sebesar 3 gram (gr) emas per 1 kg dore.

Baca juga : KPK Gaspol, Polda Ngegas

Dalam pelaksanaannya, PT Loco Montrado hanya melakukanhanya pertukaran (swap) dore dengan emas batangan. PT Loco Montrado tidak punya kemampuan mengolah anoda logam kadar rendah.

Dari kerja sama ini, Antam mendapat kelebihan emas yang diterima sebanyak 52,6735 Kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 Kg.

Kerugian Antam bukan hanya dari kekurangan perak yang diterima. Namun juga dari penerimaan emas batangan dari PT Loco Montrado yang harus diolah lagi menjadi granule (ser­buk). Emas serbuk itu kemudian dikembalikan lagi kepada peru­sahaan kontrak karya.

Selain itu, Antam harus mem­bayar pajak impor emas dengan total 500 Kg lewat lima kali pengiriman. Impor dilakukan Siman Bahar dari YLG Singapura. Emas itu sebagai kewajiban Siman Bahar kepada Antam. Total pembayaran kelima PPh Impor tersebut adalah se­jumlah Rp 6.711.307.000,” ujar jaksa.

Baca juga : Mantan Stafsus Cak Imin Diduga Ikut Atur Proyek

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 12/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Pengolahan Logam Mulia, Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.