Dark/Light Mode
- Cycling de Jabar Jadi Ajang Persiapan Atlet Jelang Kejurnas Balap Sepeda 2024
- Man. City Vs Man. United, The Citizens Mau Pecahkan Rekor
- Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Kasus Korupsi Pengolahan Logam Mulia
Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelumnya
Sebelumnya membacaka vonis, majelis hakim mengutarakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Dody. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan; memiliki tanggung jawab keluarga; dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Dody dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Pada sidang ini, Dody didakwatelah merugikan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35 dalam kerja sama kerja sama pengolahan anoda logam emas kadar rendah (dore) antara UBPP LM Antam dengan PT Loco Montrado. Kenyataannya yang terjadi bukan pengolahan melainkan pertukaran emas dari dore yang dikirimkan Antam.
Dody disebut menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai backup refinery, menyusul insiden kebakaran mesin pengolahan emas UBPP LM Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Januari 2017.
Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi
Dody memerintahkan Manager Marketing UBPP LM Agung Kusumawardhana mencari perusahaan untuk melakukanbackuprefinery. Dalihnya, banyak menerimakeluhan dari perusahaan kontrak karya karena anoda logam emas yang dikirim tidak bisa dimurnikan oleh Antam. Agung lalu menjalin komunikasi dengan Siman Bahar alias Bong Khin Pin.
Meski belum ada perjanjian tertulis dan persetujuan direksi Antam, Dody mengirim anoda logam kadar emas tinggi pada 5 dan 10 April 2017 ke PT Loco Montrado sebanyak 376,4554 kg. Dore itu memiliki kandungan emas (Au) sebanyak 293,3516 Kg dan perak (Ag) sebanyak 79,7994 Kg.
Dalam kerja sama ini, Antam mengirim hingga 11 kali, mulai 28 April hingga 4 Agustus 2017 yang totalnya sebanyak 19.637,1598 Kg dengan kandungan emas sebanyak 716,0704 Kg dan kandungan perak sebanyak18.875,4072 Kg.
Dalam perjanjian yang ternyatadibuat mundur, emas dikembalikan 100 persen dan perak ditukar sebesar 3 gram (gr) emas per 1 kg dore.
Baca juga : KPK Gaspol, Polda Ngegas
Dalam pelaksanaannya, PT Loco Montrado hanya melakukanhanya pertukaran (swap) dore dengan emas batangan. PT Loco Montrado tidak punya kemampuan mengolah anoda logam kadar rendah.
Dari kerja sama ini, Antam mendapat kelebihan emas yang diterima sebanyak 52,6735 Kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 Kg.
Kerugian Antam bukan hanya dari kekurangan perak yang diterima. Namun juga dari penerimaan emas batangan dari PT Loco Montrado yang harus diolah lagi menjadi granule (serbuk). Emas serbuk itu kemudian dikembalikan lagi kepada perusahaan kontrak karya.
Selain itu, Antam harus membayar pajak impor emas dengan total 500 Kg lewat lima kali pengiriman. Impor dilakukan Siman Bahar dari YLG Singapura. Emas itu sebagai kewajiban Siman Bahar kepada Antam. Total pembayaran kelima PPh Impor tersebut adalah sejumlah Rp 6.711.307.000,” ujar jaksa.
Baca juga : Mantan Stafsus Cak Imin Diduga Ikut Atur Proyek
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 12/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Pengolahan Logam Mulia, Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.