Dark/Light Mode

Kontrak Pengadaan Logistik Diteken

Isu Tunda Pemilu, Basi

Selasa, 19 September 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan sambutan saat Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Tahap I di Gedung LKPP, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan sejumlah pihak terkait melakukan penandatanganan kontrak pengadaan logistik Pemilu 2024 diantaranya kotak suara, bilik suara, dan tinta segel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan sambutan saat Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Tahap I di Gedung LKPP, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan sejumlah pihak terkait melakukan penandatanganan kontrak pengadaan logistik Pemilu 2024 diantaranya kotak suara, bilik suara, dan tinta segel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meneken kontrak payung konsolidasi pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap pertama di Kantor LKPP, Jakarta, kemarin. Pemilu dipastikan berjalan sesuai jadwal.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menga­takan, kegiatan tersebut menunjukkan tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, logistik untuk kebutu­han pemilu sudah tersedia sebagian dan akan di lanjutkan dengan tahap II.

“Kontrak logistik pemilu tahap per­tama meliputi kotak suara, bilik suara, tinta dan segel plastik. Untuk tahap kedua meliputi, surat suara dan formulir,” jelas Hasyim di Gedung LKPP, Jakarta, kemarin.

Baca juga : LHK Bongkar 6 Titik Di Jabodetabek Dengan Polusi Tinggi Dalam 2 Bulan Terakhir

Hasyim mengatakan, konsolidasi pen­gadaan logistik pemilu bukanlah proses singkat. Sebab, KPU dan LKPP telah melakukan pembicaraan dalam dua tahun terakhir untuk mengidentifikasi keperluan logistik Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, kegiatan kepemiluan merupakan sebuah kegiatan yang tidak bisa ditunda-tunda. Sebab, hal ini berkaitan dengan berakh­irnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Hasyim menjelaskan, berawal dari berakhirnya masa jabatan presiden, maka ditarik mundur untuk menentukan tahapan-tahapan pemilu.

Baca juga : Peran Penting Geopolitik Regional Pulau Rempang

Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, awal tahapan pemilu paling lam­bat harus dilaksanakan 20 bulan sebelum digelar hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Jangan sampai ada waktu kekoson­gan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata dia.

Menurut Hasyim, yang membedakan antara Pemilu 2024 dengan pemilu sebe­lumnya adalah adanya Pilkada Serentak 2024. Tercatat, ada 37 provinsi kecuali Yogyakarta dan 514 kabupaten/kota.

Baca juga : Industri Pertahanan Kita Belum Bangkit

“Ini yang belum pernah terjadi sebe­lumnya, sehingga KPU harus mengatur rencana dengan rigit, cermat, jangan sampai ada yang terlewat,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.