Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KAI Group Raih Tiga Penghargaan, Raden Agus: Cambuk Untuk Lebih Baik
- Kemenkumham Banten Resmikan Blok Hunian Maximum Security Lapas Cilegon
- Kronologi Kecelakaan Maut Di Houling PT TMA Angsana, Tewaskan Sopir Truk Tambang
- Silaturahmi Ke Ponpes Roudhotul Mutaallimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat Dan Ulet
- MedcoEnergi Raih 4 Penghargaan dari SKK Migas di Ajang ICIUOG 2023
Kontrak Pengadaan Logistik Diteken
Isu Tunda Pemilu, Basi
Selasa, 19 September 2023 06:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meneken kontrak payung konsolidasi pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap pertama di Kantor LKPP, Jakarta, kemarin. Pemilu dipastikan berjalan sesuai jadwal.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kegiatan tersebut menunjukkan tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, logistik untuk kebutuhan pemilu sudah tersedia sebagian dan akan di lanjutkan dengan tahap II.
“Kontrak logistik pemilu tahap pertama meliputi kotak suara, bilik suara, tinta dan segel plastik. Untuk tahap kedua meliputi, surat suara dan formulir,” jelas Hasyim di Gedung LKPP, Jakarta, kemarin.
Baca juga : LHK Bongkar 6 Titik Di Jabodetabek Dengan Polusi Tinggi Dalam 2 Bulan Terakhir
Hasyim mengatakan, konsolidasi pengadaan logistik pemilu bukanlah proses singkat. Sebab, KPU dan LKPP telah melakukan pembicaraan dalam dua tahun terakhir untuk mengidentifikasi keperluan logistik Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, kegiatan kepemiluan merupakan sebuah kegiatan yang tidak bisa ditunda-tunda. Sebab, hal ini berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Hasyim menjelaskan, berawal dari berakhirnya masa jabatan presiden, maka ditarik mundur untuk menentukan tahapan-tahapan pemilu.
Baca juga : Peran Penting Geopolitik Regional Pulau Rempang
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, awal tahapan pemilu paling lambat harus dilaksanakan 20 bulan sebelum digelar hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Jangan sampai ada waktu kekosongan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata dia.
Menurut Hasyim, yang membedakan antara Pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya adalah adanya Pilkada Serentak 2024. Tercatat, ada 37 provinsi kecuali Yogyakarta dan 514 kabupaten/kota.
Baca juga : Industri Pertahanan Kita Belum Bangkit
“Ini yang belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga KPU harus mengatur rencana dengan rigit, cermat, jangan sampai ada yang terlewat,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya