Dark/Light Mode

Cek 2 T Di Rumah SYL

PPATK Bilang Bodong, KPK Masih Telusuri

Rabu, 18 Oktober 2023 08:52 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bodong alias palsu. Meski begitu, KPK masih ingin menelusurinya. 

Kepastian soal cek bodong itu, disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dia menjelaskan, sudah melakukan penelusuran sendiri mengenai cek yang ditemukan penyidik KPK. Hasilnya disimpulkan, cek Rp 2 triliun itu, palsu. 

"Bodong, palsu. Kami sudah cek," ujar Ivan, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurut Ivan, nama Abdul Karim Daeng Tompo yang tertera dalam cek terindikasi kerap melakukan penipuan. Dengan demikian, dokumen yang ada juga terindikasi palsu. "Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," tegas Ivan.

Dia menyebut, soal cek bodong bukanlah hal yang baru. Sebab, banyak kasus serupa dengan dokumen yang sama ditemukan PPATK. Modusnya, penipu meminta bantuan uang administrasi buat bank. Lalu, memberi uang pelicin kepada petugas bank, hingga menyuap petugas PPATK agar cek bisa dicairkan. 

Baca juga : PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun Di Rumah Dinas SYL Palsu

"Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," kata Ivan. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," sambungnya.

Meski sudah dipastikan PPATK, cek Rp 2 triliun di rumah Syahrul adalah bodong, KPK enggan buru-buru menyimpulkan bahwa analisis tersebut benar. "Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ali mengatakan, seluruh temuan penyidik saat menggeledah rumah dinas Syahrul, harus dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap semua phak yang bersangkutan. Berikutnya, KPK akan menuangkan keterangan mereka ke dalam berkas perkara milik tersangka.  

Dengan demikian, kata dia, keaslian cek Rp 2 triliun itu akan dibuktikan lebih lanjut oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan. "Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," jelasnya.

Di sisi lain, juru bicara berlatar jaksa ini menyebut, temuan cek tersebut sudah dibenarkan oleh kuasa hukum Syahrul. Sehingga, dia menegaskan, KPK tidak berbohong atas temuan cek tersebut. "Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," tutup Ali.

Baca juga : Soal Cek Rp 2 Triliun Di Kasus SYL, Eks Penyelidik Minta KPK Verifikasi ke Bank

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Syahrul, Febri Diansyah telah membenarkan, adanya cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas kliennya. Febri mengatakan, cek tersebut sengaja disimpan karena dianggap unik. Namun, tidak ada isinya.

"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Meski demikian, Febri mempersilakan KPK untuk mendalami temuannya. Sebab, lembaga antirasuah memang punya kewenangan dimaksud. "Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," kata eks juru bicara KPK ini.

Lalu bagaimana tanggapan NasDem terkait cek bodong yang sempat bikin heboh? Plt Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyerakan seluruh proses penegakan hukumnya ke KPK. Namun, dia tidak mau berspekulasi bahwa lembaga pimpinan Firli Bahuri itu sedang mencari sensasi. 

"Itu tanya ke KPK saja," singkatnya saat dikontak Rakyat Merdeka, Selasa (17/10/2023).

Baca juga : Hingga Siang Ini, KPK Masih Periksa SYL

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di Kementan. Ada tiga klaster pidana yang dilakukannya, yakni jual beli jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. KPK mengungkapkan, Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). 

KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar sepanjang 2020 sampai 2023. Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang diamankan saat penggeledahan. Serta temuan terbaru soal cek Rp 2 triliun.

Lembaga antirasuah menyampaikan, sejumlah uang itu digunakan Syahrul untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, membeli tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga.

Kemudian, ada juga uang yang digunakan Syahrul untuk kepentingan Partai NasDem. Pendalamannya, bakal dilakukan KPK menggunakan Pasal TPPU. "Penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah, KPK akan terus mendalaminya," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.