Dark/Light Mode

Belum Ditahan, Kelar Diperiksa Aspri Wamenkumham Irit Bicara

Selasa, 5 Desember 2023 17:52 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, kompak irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Selasa (5/12/2023).

Yogi keluar lebih dulu, sekitar pukul 17.21 WIB. Dia menjawab singkat-singkat pertanyaan wartawan.

“Maaf, maaf, no comment,” ujarnya, sambil menyedekapkan kedua tangan di dada.

Dicecar terus, Yogi meminta wartawan menanyakannya ke penyidik.

Kemudian, saat ditanya soal penggeledahan di rumahnya, Yogi yang mengenakan batik biru lengan panjang, tak mau banyak bicara.

“Hanya berkas-berkas saja,” bebernya.

Baca juga : KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Yogi sempat tertawa saat wartawan menanyakan isi rekeningnya yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hahaha,” selorohnya, sambil terus berjalan hingga menaiki mobil Toyota Velfire putih.

Sementara Yosi, yang keluar sekitar pukul 18.00 WIB, memilih bungkam.

Berbatik hitam, Yosi yang awalnya tersenyum, kemudian terus menundukkan kepalanya hingga masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih yang menjemputnya di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, karena kebutuhan proses penyidikan, keduanya belum ditahan hari ini.

“Kami butuh waktu,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Baca juga : Wamenkumham Bawa Tujuh Pengacara Lho

Pekan ini, kata Ali, penyidik berencana memanggil tersangka lain dalam kasus ini. 

“Waktunya segera kami akan informasikan,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) kemarin.

Eddy didalami soal peran kedua tersangka ini dalam proses penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham.

“Proses pengurusan AHU di PT CLM itu tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ungkap Ali.

Kedua tersangka ini, bersama Eddy dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, yang juga dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Cuma Cengengesan

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua Aspri Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Eddy sendiri bersama dua asprinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (4/12/2023).

Ketiganya menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023), dipimpin Hakim Tunggal Estiono.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Mereka yakin, penetapan tersangka itu sudah melalui prosedur yang benar. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.