Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengen Narik Rp 34 M, Malah Keluar Duit Rp 37 M
Heryanto Tanaka Tekor Urus Perkara Intidana
Rabu, 13 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusaha Heryanto Tanaka mengeluarkan dana Rp 37 miliar untuk bisa menarik uangnya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebesar Rp 34 miliar.
Bukan hanya tekor, belakangan Tanaka menjadi tersangka karena menyuap berbagai pihak untuk memenangkan perkara terkait KSP Intidana.
Pengeluaran dana hingga puluhan miliar itu diungkap Na Sutikna Halim, staf Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa. Perusahaan produsen kapas wajah ini milik Tanaka.
Sutikna dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi. Duduk sebagai terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.
Baca juga : Fenomena Politik Usai Putusan MK, Para Tokoh Maklumat Juanda Akan Terus Bergerak
Sutikna mengutarakan, kerap diperintah Tanaka untuk mengeluarkan dana untuk keperluan perkara KSP Intidana. Ia lalu menuturkan awal perseteruan Tanaka dengan KSP Intidana.
“Sekitar 2014, masuk sebagai deposan di Intidana. Sebelumnya sekitar Rp 45 miliar yang ditanamkan. Dari Rp 45 miliar itu ada Rp 11 miliar yang sudah dikembalikan. Saya tidak ingat secara totalnya, saya ingatnya sisa terakhirnya saja sekitar Rp 34 miliar,” ujar Sutikna.
Sepengetahuan Sutikna, Intidana mengalami kesulitan keuangan, sehingga para deposan meminta dipailitkan. Semula, Tanaka tak menghendaki Intidana dipailitkan.
“Intinya bahwa modal yang ditanamkan Pak Heryanto itu tidak bisa kembali, begitu ya?” Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto memotong keterangan Sutikna. “Betul,” jawab Sutikna.
Baca juga : Kejagung: Duit Rp 27 Miliar Untuk Perkara Windi Purnama
Jaksa lalu bertanya mengenai Handoko dan Budiman Gandi Suparman dalam KSP Intidana. “Yang saya tahu, Handoko itu sebagai ketuanya, ketua koperasinya,” jawab Sutikna.
“Oke. Kemudian kalau Budiman Gandi Suparman?” lanjut Jaksa Wawan.
“Yang saya tahu berikutnya dia menjabat juga sebagai ketua,”ujar Sutikna.
Jaksa Wawan pun menanyakan, apakah terhadap kedua orang itu Heryanto Tanaka pernah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sutikna membenarkan.
“Untuk Pak Handoko, pernah melaporkan karena menipu Pak Heryanto. Dia membayar dengan cek kosong. Ya, itu sudah dilaporkan dan diproses sampai sidang di pengadilan,” tutur Sutikna.
“Terus, kalau yang Pak Budiman Gandi Suparman?” tanya Jaksa Wawan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya