Dark/Light Mode

Bawa Dokumen Penyidikan KPK Ke Sidang Praperadilan

Firli Bisa Kena Perkara Lagi

Minggu, 17 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Kalau itu dibawa dibuka di sidang perkaranya DJKA di Pengadilan Semarang misalnya, itu baru boleh. Dan itu pun yang membawa JPU. Kalau ketika ini yang membawa lawyer-nya Pak Firli dalam rangka mem­bela Pak Firli sebagai tersangka dalam sidang praperadilan ya ini jelas-jelas nggak boleh, bisa dipidana, yang menyangkut membuka rahasia penyidikan,” jelas Boyamin.

Firli bisa dijerat UU Pemberantasan Korupsi Pasal 21 menghalang-halangi penyidi­kan. Karena dengan membuka dokumen itu bisa menjadikan penyidikan terganggu.

Boyamin mengatakan, di replikada beberapa nama yang selama ini belum dipublikasikan, yang terkait dengan DJKA yang dibuka oleh kuasa hukum Firli. Maka ini bisa dianggap menghalangi penyidikan, karena meng­ganggu penyidikan.

Baca juga : Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar

“Itu bisa dipidana. Kalau rahasia publik sekitar 3 tahun, tapikalau menghalangi penyidikan bisa lima tahun. Artinya, dianggap kejahatan serius,” kata Boyamin.

Firli bisa dianggap melanggar etik karena membawa dokumen rahasia demi membela diri yang diserahkan kepada pengacaranya.

“Karena jelas, tadi yang pe­rilaku ini menutup rahasia dan menjaga rahasia termasuk kode etik itu. Selain membawa dokumen, dalam replik itu juga membuka informasi terkait gelarperkara segala macam yang sifatnya masih tertutup,” ujarnya.

Baca juga : Fokus Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana bingung dengan langkah Firli menyerahkan bukti kasus yang ditangani KPK di sidang praperadilan. Padahal, nukti itu tidak terkait dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang men­jerat Firli sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Putu dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

Putu awalnya mempersoalkan pengacara Firli yang disebutnya membawa bukti dokumen pen­anganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK

Menurut Putu, bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan ka­sus dugaan korupsi yang mem­buat Firli menjadi tersangka.

Ada beberapa dokumen di­jadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan.

“Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.