Dark/Light Mode

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Dari Ruang Kerja Walkot Medan

Jumat, 18 Oktober 2019 21:07 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto:Tedy Kroen/RM)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto:Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ruang kerja Walikota Medan Teuku Dzulmi Eldin di Jalan Kapten Maulana Lubis,  Medan, Sumatera Utara, digeledah hari ini.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik dari ruang kerjanya. 

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/10).

KPK menggeledah ruang kerja Walikota sejak pagi tadi. Penggeledahan dilakukan menyusul telah ditetapkannya Teuku Dzulmi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. 

Dalam penggeledahan ini, tim komisi antirasuah menyasar sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkot Medan. 

"Tim masuk ke ruangan Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," bebernya. 

Baca juga : Hati-hati, Banyak Benih Bawang Putih Oplosan

Selain Tengku Dzulmi Eldin, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar. 

Dzulmi Eldin meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas Kota Medan, termasuk Isa  untuk membayar "utang" biaya perjalanan dinas ke Jepang. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pada Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. 

Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

"Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, TDE (Dzulmi) mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (16/10) malam. 

Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi oleh Syamsul Fitri Siregar. 

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Walkot Medan Langsung Bisu

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

 "Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE (Dzulmi)," beber Saut. 

Dzulmi kemudian memerintahkan Syamsul untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar  Rp 800 juta. 

Pada tanggal 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi ajudan Dzulmi, APP, dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

 "SFI kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang," imbuhnya.

Kadis PUPR Isa Ansyari yang tidak ikut ke Jepang, tetap dimintai uang. Targetnya, Rp 250 juta. Isa disebut "berutang budi" pada Dzulmi karena diangkat sebagai Kadis PUPR. Dzulmi sudah minta uang sesaat setelah melantik Isa sebagai Kadis PUPR pada 6 Februari. 

Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Bupati Cantik Sri Wahyumi ke Lapas Tangerang

Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

 "Pada tanggal 18 September 2019, IAN (Isa) juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE (Dzulmi)," ujar Saut. 

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama kerabat APP. Sisanya, Rp 50 juta diberikan ke staf protokoler Walikota, Andika Hartono. 

Namun ketika hendak di-OTT, AND melawan. Dia menabrak tim KPK dan melarikan diri. Pagi tadi Andika sudah menyerahkan diri. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :