Dark/Light Mode

Proyek Sistem Proteksi TKI Sarat Kongkalikong

KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Kemenakertrans

Jumat, 26 Januari 2024 07:30 WIB
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). (Foto: Antara)
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012. Keduanya mantan pejabat Kementerian Tenaga dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sistem pengadaan proteksi TKI ini bermasalah sejak ta­hap perencanaan lelang hingga pengerjaannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan, kasus ini diselidiki sejak 2019. Namun karena pandemi Covid-19, penangananperkaranya tertunda selama dua tahun. Apalagi lokasi kasus ini di berbagai daerah di Tanah Air, bahkan hingga ke Malaysia.

Baca juga : Keponakan Prabowo Dan Istri Pejabat Ikut Bertarung

Laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) perkara ini keluar pada Maret 2023. Saat itu pula KPK baru menggelar eks­pose setelah dua tahun tertunda.

“Kemudian Sprindik (surat perintah penyidikan) ini terbit Juli 2023. Artinya, jauh sebelum kontestasi politik yang sekarang ini dan saya pastikan tidak hubungannya sama sekali,” tandas Alex.

Adapun perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baruterbit pekan lalu. Untuk kasus korupsi dengan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memerlukan lapo­ran audit kerugian keuangan negara sebagai salah satu alat buktinya.

Baca juga : Ravindra: Jokowi Nyaman Dengan Warna Kuning

Dua tersangka yang ditahanyakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker pe­riode 2011-2015 Reyna Usman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta. Sedangkan tersangka dari pihak swasta yakni Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.

KPK belum memanggil Karunia untuk menjalani pemeriksaan. “Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada pen­jadwalan pemanggilan selanjut­nya,” imbau Alex.

Pengadaan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI. Pada 2012 Kemnakertrans melaksanakan pengadaan sistem proteksi ini.

Baca juga : Pejabat Kita Sedang Bermasalah Etikanya

Reyna Usman mengajukan ang­garan untuk tahun anggaran2012 sebesar Rp 20 miliar.Nyoman Darmanta terpilihsebagai PPK dalam proyek pengadaan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.