Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Proyek Sistem Proteksi TKI Sarat Kongkalikong
KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Kemenakertrans
Jumat, 26 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Pada Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Nyoman Damantra dan Karunia. Kemudian atas perintah Reyna, harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.
Sejak awal, proses lelang telah dikondisikan. Pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia. Karunia telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran, namun tidak melengkapi syarat-syarat lelang. Sehingga akhirnya PT Adi Inti Mandiri dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Baca juga : Keponakan Prabowo Dan Istri Pejabat Ikut Bertarung
“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Damantra dan Reyna Usman,” ujar Alex.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, usai diperiksa Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
Baca juga : Ravindra: Jokowi Nyaman Dengan Warna Kuning
Namun, atas persetujuan Nyoman Damantra dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Adi Inti Mandiri. Walaupun fakta di lapangan hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Kondisi itu yakni belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali, untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
Baca juga : Pejabat Kita Sedang Bermasalah Etikanya
Berdasarkan perhitungan BPK, pengadaan sistem proteksi TKI Kemenakertrans tahun 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar.
Atas perbuatan Reyna, Nyoman, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 26/1/2024 dengan judul Proyek Sistem Proteksi TKI Sarat Kongkalikong, KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Kemenakertrans
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya