Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Gubernur Maluku Utara

KPK Usut Pemberian Izin Tambang Harita Nickel

Minggu, 28 Januari 2024 07:30 WIB
Kawasan industri yang dikembangkan Harita Nickel di Maluku Utara. (Foto: Dokumen Perusahaan)
Kawasan industri yang dikembangkan Harita Nickel di Maluku Utara. (Foto: Dokumen Perusahaan)

 Sebelumnya 
Hasil OTT, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai ter­sangka, bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Ridwan Arsan (RA), dan ajudan Gubernur ber­nama Ramadhan Ibrahim (RI).

Dua pihak swasta juga ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW).

KPK menuding Abdul Gani Kasuba menerima suap dalam menentukan kontraktor yang dapat proyek infrastruktur di Maluku Utara. Proyek itu biayai APBN.

Baca juga : Pedagang Bakso se-Bekasi Dukung Program Prabowo untuk Pemenuhan Gizi Anak

Abdul Gani Kasuba memer­intahkan tiga kepala dinas untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, yang meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Abdul Gani Kasuba menen­tukan besaran setoran dari para kontraktor serta mengarahkan anak buahnya untuk memanipu­lasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50 persen. Tujuannya agar anggaran dari APBN bisa dicairkan.

Penyerahan uang suap meng­gunakan rekening penampungan. “Sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar. Uang-uang terse­but digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers penetapan tersangka Desember 2023.

Baca juga : Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru

Selain penerimaan suap proyek, Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Belakangan, KPK juga men­gusut dugaan pemberian rasuah dari penerbitan sejumlah per­izinan oleh Pemprov Maluku Utara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 28/1/2024 dengan judul Pengembangan Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Usut Pemberian Izin Tambang Harita Nickel      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.