Dark/Light Mode

Amankan Transaksi Gas Dengan Corpus

Karen Minta Diberi Jabatan Di Blackstone

Selasa, 13 Februari 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas LNG Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 12/2/2024. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas LNG Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 12/2/2024. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Karen lalu menerima uang dari Blackstone melalui Tam­arind Energy Management. "Sejak tanggal 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015, Terdakwa menerima uang se­nilai Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika me­lalui Tamarind Energy Manage­ment," beber jaksa.

Menurut jaksa, kesepakatan pembelian gas dengan Corpus merugikan negara 113,8 juta do­lar Amerika. Lantaran pembelian gas ini menyebabkan over supply. Tidak terserap di dalam negeri.

Pertamina akhirnya mengo­bral gas yang diperoleh dari Corpus. Di bawah harga pem­beliannya. Gas ditawarkan ke­pada Total, Shell, PPT Ets, Shell Eastern Trading Centrica, Rwe Supply & Trading Gmbh, BP Singapore Pte. Ltd., Cheniere Marketing International LLP, dan Petronas.

Baca juga : Menang Jangan Jumawa, Kalah Harus Lapang Dada

Berdasarkan realisasi pem­belian gas dari Corpus periode Juli 2019 hingga 2021, Per­tamina mengalami kerugian sebanyak 11 kargo. Rinciannya, 8 kargo dijual lebih rendah dari harga beli, dan 3 kargo lainnya digunakan untuk membayar suspension fee.

Ditelusuri ke belakang, Karen dianggap melakukan perbua­tan melawan hukum lantaran menyetujui kesepakatan tahap 1 dan 2 dengan Corpus tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada kesepakatan tahap 1, Kar­en memberikan kuasa kepada Se­nior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina 2013-2015 Yeni Andayani untuk menandatangani SPA (Sales and Purchase Agreement) dengan Corpus.

Baca juga : Rosan: Tak Benar Prabowo Cuma Menjabat Dua Tahun

Sementara pada tahap 2, kuasa diberikan kepada Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014, Hari Karyuliarto.

Atas perbuatan itu, Karen didakwa melakukan korupsi. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 13 Februari 2024 dengan judul Amankan Transaksi Gas Dengan Corpus, Karen Minta Diberi Jabatan Di Blackstone

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.