Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Tahan GM PT Tinindo Inter Nusa

Senin, 19 Februari 2024 23:08 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.

Tersangka baru itu adalah General Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Setelah yang bersangkutan (Rosalina) dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasar alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Menurut Kuntadi, Rosalina menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan dua tersangka lain.

Baca juga : Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Bos Smelter

Keduanya yakni, mantan direksi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama dan Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan.

Untuk mengakomodir perjanjian tersebut, Rosalina melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka. Seluruh perusahaan boneka itu berada di bawah kendali tersangka.

"Atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan tersangka RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rosalina disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Tim Paslon 01 Dan 03 Buka Diri Berkolaborasi

Hingga kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 11 orang, termasuk Toni Tamsil.

Adik dari Tamron selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dikenal 'Bos Timah' itu dijerat karena berupaya menghalangi penyidikan Kejagung.

Sisanya, termasuk Rosalina, Kejagung menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Mereka yakni Tamron, Achmad Albani selaku Manajer Operasional Timah CV VIP, mantan Dirut PT Timah Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, Dirut CV VIP Hasan Tjie (HT) alias Ashin, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan (MBG).

Baca juga : Kejagung Jerat Dua Eks Direksi PT Timah

Lalu, Komisaris PT SIP Suwito Gunawan (SG), Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP, Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.