Dark/Light Mode

Kasus Pungli Rutan Naik Penyidikan, KPK Sebut Tersangkanya Lebih Dari 10

Selasa, 20 Februari 2024 21:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, ada lebih dari 10 tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini sudah disepakati naik ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan ada para calon tersangka. Saya sebutkan sebagai para tersangka, karena lebih dari 10 orang,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Meski begitu, Ali belum mau mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.

Baca juga : Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Sudah Bukan Pegawai Kemenkumham

Dia menjelaskan, ada proses yang harus dilalui sebelum pihaknya mengumumkannya secara resmi.

Apalagi, para tersangka yang merupakan pegawai itu juga masih harus menjalani proses permintaan maaf sebagaimana putusan kode etik dan pemeriksaan disiplin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

“Sekarang sedang berproses. KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Kesekjenan termasuk Inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK,” tuturnya.

“Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan Kedeputian lain dalam hal ini Kedeputian Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," sambung Ali.

Baca juga : Duh, Pelakunya Cuma Disanksi Minta Maaf

Selain itu, Ali menyebut, tim penyidik KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sebab, surat perintah penyidikan alias Sprindiknya masih berproses.

"Nanti ketika sudah selesai Sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman dan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai, terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

Baca juga : Kampanye Terbuka Di Pacitan, Ibas Ajak Pendukung Lawan Kecurangan

"Berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak dalam konferensi pers, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Sementara 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa lantaran ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK belum terbentuk.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.