Dark/Light Mode

Kasus Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

Bupati Sidoarjo Disebut Banyak Terima Jatah

Sabtu, 24 Februari 2024 06:10 WIB
KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka korupsi pemotong dana insentif pegawai. (Foto: Istimewa)
KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka korupsi pemotong dana insentif pegawai. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali disebut paling banyak menerima jatah duit hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjerat Muhdlor sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberian KPK Ali Fikri ada tahapan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka. Dia mencontohkan penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono se­bagai tersangka.

“Diawali dengan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 23 Februari 2024.

Baca juga : Gibran Sodorkan Ide Bentuk Kementerian Urusan Makan Gratis

“Saya kira juga hal yang sama pasti nanti pada pihak-pihak lain yang bisa dipertanggungjawab­kan secara hukum, pasti kami juga berlakukan hal yang sama. Tapi tentu butuh waktu dan proses,” ujar juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Kemarin, KPK mengumum­kan penetapan Ari Suryono sebagai tersangka baru kasus pe­motongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Penetapan tersangka Ari dari hasil pengembangan perkara Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW). Penyidik menemukan adanya perbuatan dan peran pihak lain, yakni Ari Suryono atas dugaan pungli tersebut.

Baca juga : AHY Langsung Tancap Gas

“Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru. KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, yakni AS (Ari Suryono),” kata Ali.

Ari Suryono menjabat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo setelah dilantik pada Oktober 2021. Ari harus menjalankan keputu­san Bupati Muhdlor mengenai target penerimaan dan besaran insentif pajak daerah.

Atas dasar keputusan itu pula, Ari memerintah Siska Wati menghitung besaran dana insen­tif yang diterima para pegawai BPPD.

Baca juga : Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud: Mendukung Nggak Ada Gunanya Kalau DPR Nggak Mau

“Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan kebutuhan AS, dan lebih domi­nan bagi kebutuhan Bupati,” ujar Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.