Dark/Light Mode

Soal Permintaan 6 Juta Dolar

KPK Sebut Trik Dadan Untuk Lepas Dari Jeratan Hukum

Sabtu, 24 Februari 2024 13:23 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/RM)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pengakuan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto soal permintaan uang 6 juta dolar AS hanyalah trik agar bebas dari jerat hukum.

Sebelumnya, dalam pledoinya Dadan menyatakan diminta uang 6 juta dolar AS oleh oknum agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Jelas itu semua hanya trik terdakwa ingin lepas dari jeratan hukum. Kami menyayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim, namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Baca juga : Kasus Pungli Rutan Naik Penyidikan, KPK Sebut Tersangkanya Lebih Dari 10

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu pun menantang Dadan untuk melaporkan dugaan permintaan uang tersebut ke KPK atau Dewas KPK.

“Kami juga siap kalau benar terdakwa ini memiliki data awal. Jangan kemudian membangun opini demi membela diri, tapi tidak ada satu pun bukti," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ali juga membantah pengakuan Dadan bahwa dirinya dihalangi untuk datang bersaksi di sidang.

Baca juga : Asosiasi Presisi Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Kerawanan Pemilu

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Dadan Tri bersama-sama Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan menerima uang sekitar Rp 11,2 miliar.

Uang yang berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka itu, dianggap sebagai suap untuk mengurus perkara yang membelit koperasi tersebut.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK membacakan dakwaan Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Kepala BMKG Ungkap Perubahan Iklim Kian Mengerikan, Panas Di 2023 Pecahkan Rekor

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Dadan Tri Yudianto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.