Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Saksi Sidang Korupsi Penyaluran Bansos
Eks Mensos Banyak Lupa
Kamis, 7 Maret 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Jaksa juga menggali instruksi Juliari saat itu mengenai harga tertinggi sebesar Rp 1.500 per kg. Juliari pun membantahnya. Jaksa langsung mengonfrontir keterangannya kepada Bambang Sugeng yang juga hadir sebagai saksi.
Bambang Sugeng menjelaskan, dalam pemaparan Dirjen Dayasos bersama para petinggi Kemensos pada rapat tanggal 24 September 2020, malam harinya kembali rapat dengan Mensos Juliari Batubara.
“Terus dalam rapat tersebut arahan Pak Menteri (Juliari) yang pertama bahwa untuk penentuan transporter berdasarkan dari paparan Pak Edi itu, diutamakan dari sisi penawaran 80 persen kalau nggak salah itu disampaikan. Posisi penawarannya paling rendah, artinya untuk efisiensi,” jelas Bambang Sugeng.
“Yang kedua, beliau (Edi Suharto) menyampaikan atas arahan Pak Menteri berdasarkan arahan presiden, sebaiknya jangan satu transporter, minimal dua maksimal tiga. Terus karena waktu itu juga kita belum bisa mengajukan revisi karena kita belum ada harga patokan kira-kira untuk revisi ini kira-kira berapa yang ajukan. Pak Menteri menyampaikan untuk harga ditentukan Rp 1.500 saja,” lanjutnya.
Baca juga : Prabowo Minta Dibantu Semua Orang
Jaksa meminta konfirmasi kepada Juliari atas keterangan Bambang Sugeng. Jaksa juga menanyakan dasar pertimbanganJuliari menentukan harga Rp 1.500 per kg.
“Saya tidak ingat. Terus terang, karena saya kan bukan ahli hitung-hitungan seperti itu. Tapi saya terus terang tidak ingat ada keluar angka itu, terus terang. Karena angka itu biasanya keluar dari perencanaan, gitu. Tapi saya sendiri tidak ingat. Kalaupun ada keluar angka itu, dasarnya apa, saya terus terang tidak ingat,” kilah Juliari.
Berikutnya, jaksa menanyakan arahan Juliari soal perubahan wilayah kerja para penyalur. Awalnya dipecah menjadi tiga wilayah, kemudian menjadi dua wilayah.
“Saya tidak ingat. Seingat saya, tidak pernah ada sebelumnya bahwa akan didistribusikan itu dibagi tiga wilayah,” aku Juliari.
Baca juga : Turunkan Harga, Impor Beras Nggak Nendang
Jaksa lagi-lagi menyinggung keterangan Bambang Sugeng untuk pada sidang pekan lalu. Bahwa arahan Juliari saat itu, menjadi acuan bawahannya membagi dua wilayah kerja dalampenyaluran bansos beras.
“Berdasarkan arahan Pak Menteri yang tiga tadi, salah satunya adalah dilihat dari sisi harga. Yang paling diutamakan dari sisi harga, 80 persennya dari komponen-komponen yang lain,” papar Bambang.
Bambang melanjutkan, dalam rapat pada tanggal 24 September 2020 malam, Juliari memerintahkannya bersama Edi Suharto agar berdiskusi lagi dengan Sekjen dan Irjen Kemensos. Akhirnya mereka sepakat, bakal kembali melapor pada esok harinya, tanggal 25 September 2020.
“Nah, waktu tanggal 25 rapat sama Pak Menteri, Pak Menteri langsung, ‘sudah dua wilayah saja’. Kalau dua saja, berarti yang JNE karena penawaran secara rata-rata tinggi, jadi...,” belum rampung Bambang menjelaskan, langsung dipotong jaksa.
Baca juga : Beri THR 100 Persen, Sri Mul Senangkan PNS
“Jadi, dari tiga jadi dua? Artinya, JNE tereliminasi. Padahal salah satu penawaran JNE itu salah satu wilayahnya ada Rp1.500, betul kan?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” ujar Bambang.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 7 Maret 2024 dengan judul Jadi Saksi Sidang Korupsi Penyaluran Bansos, Eks Mensos Banyak Lupa
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya