Dark/Light Mode

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Regulasi THR Dan Gaji Ke-13

Sabtu, 16 Maret 2024 11:20 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kepala Daerah baik gubernur, bupati/wali kota untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Salah satunya, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” kata Tito dikutip dalam keterangannya Jumat (15/3).

Mantan Kapolri ini menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan Pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

Baca juga : Pencarian Penumpang Kapal Terbalik Di Perairan Pulau Rambut Dilanjutkan

"Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," jelasnya.

Tito menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, Pemda diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.

"Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri. Jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti," tegas Tito.

Baca juga : Indonesia Terapkan Kriteria Baru Penetapan Awal Puasa Dan Lebaran

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

"Kita tahu bahwa Pemda ada yang kuat fiskalnya ditandai dengan PAD yang besar, seperti di Banten dan Jakarta. Tetapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumatera Utara. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD 5 persen, 6 persen," ujarnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.