Dark/Light Mode

Kerek Kepercayaan Publik

Kekosongan Wakil Ketua Bidang Non Judisial Mendesak Segera Diisi

Selasa, 19 Maret 2024 12:48 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Ist)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengisi Kekosongan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga Yudikatif tertinggi ini. Apalagi, jabatan itu kosong sejak 7 Februari 2023.

Pimpinan Gerakan Civil Society Julius Ibrani mengatakan, posisi tersebut tidak boleh dibiarkan lama-lama kosong.

“Wakil Ketua posisi yang amat strategis, pemangku kebijakan, pengambil keputusan. (Wakil Ketua) Itu akan menentukan berputarnya roda operasionalisasi sampai ke pengadilan di level yang paling teknis,” kata Julius saat berbincang dengan Pakar Komunikasi Effendi Gazali.

Baca juga : Banyak Yang Antusias Menanti Makan Siang Gratis

Karena itu, Julius mendesak jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial harus segera diisi.

“Perlu segera diidentifikasi kebutuhannya apa dan yang paling penting ketika masyarakat mendukung maka diisi oleh siapapun orangnya akan dipercaya itu yang terbaik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, hubungan MA dengan masyarakat perlu dieratkan lagi.

Baca juga : Kembalikan Kepercayaan Publik Dan Taring KPK, AMIN Bakal Revisi UU KPK

“Ketua Mahkamah Agung sudah punya acara namanya “Mari Mendengar” tapi perlu dirutinkan supaya masyarakat tahu kondisi Mahkamah Agung seperti apa. Sehingga masyarakat support dan berpartisipasi mendorong supaya hubungan lebih kuat,” tegasnya.

Julius bilang, Yudikatif harus kuat dan mendapatkan kepercayaan publik. Pembiaran kekosongan jabatan ini dapat berakibat kepada turunnya kepercayaan publik kepada MA. 

“Yudikatif itu symbolic justice, orang tengah, bukan orang yang berpihak tetapi dia bisa memberikan keadilan kepada semua pihak,” tandasnya.

Baca juga : Ketua Kadin Tangerang Siap Maju Di Pilkada 2024

Julius menambahkan, saat ini jabatan wakil ketua MA bidang non yudisial dipegang Wakil Ketua MA Yudisial Dr. H. Sunarto.

Menurutnya, tujuan pemisahan kedua bidang (Wakil Ketua non yudisial dan yudisial) adalah untuk melakukan power sharing sehingga mencegah kekuasaan pimpinan MA untuk tidak dikuasai secara absolut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.