Dark/Light Mode

Sahroni Sebut Sudah Kembalikan Uang SYL Rp 820 Juta Ke KPK, Sisa Rp 40 Juta

Jumat, 22 Maret 2024 12:18 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 820 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, uang dari SYL itu sudah dikembalikan sejak tiga bulan lalu. Hal ini disampaikan Sahroni usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Sahroni menyatakan, uang itu diberikan SYL sebagai sumbangan ke Partai NasDem. Namun, tak diketahui sumbernya dan tidak pernah terpakai.

“Rp 820 juta itu sumbangan juga, tapi tidak dipakai. Kita kembalikan, sudah dikembalikan,” ujar Sahroni, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Sahroni menjelaskan, SYL dua kali memberikan sumbangan ke partai dengan nilai berbeda.

Baca juga : Pelaku Pungli Di Rutan KPK Bisa Dihukum Lebih Berat

Selain Rp 820 juta, SYL juga pernah memberikan uang Rp 40 juta ke NasDem untuk diserahkan ke korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

Sisa uang Rp 40 juta itu diminta penyidik dikembalikan ke KPK. “Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan (dikembalikan). Hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," tuturnya.

Sahroni memastikan dirinya sudah menjelaskan semua yang diketahuinya kepada penyidik komisi antirasuah. Ia mengapresiasi pemeriksaan yang baru saja dijalankannya.

"Saya appreciate buat KPK, penerimaan yang cukup cepat dari datang dan dua menit menunggu langsung naik ke atas," ungkapnya.

"Dan ada beberapa pertanyaan (yang diajukan) mungkin teman-teman nanti bisa tanya ke penyidik langsung. Tapi, so far terkait dengan TPPU-nya SYL," sambung Sahroni.

Baca juga : Suhartoyo Sebut Sudah Lakukan Berbagai Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik Ke MK

Sahroni hanya diperiksa sekitar dua jam. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB, Sahroni keluar pukul 11.34 WIB.

Sahroni sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (8/3/2024) pekan lalu. Namun, dia tak hadir, karena mengaku baru menerima surat panggilan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar dalam periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, di antaranya untuk kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban.

Baca juga : Pungli Rutan KPK: Selundupkan Handphone Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Rp 300 Ribu

Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Sementara dalam pengusutan pencucian uang, penyidik KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Kemudian, disita pula mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.