Dark/Light Mode

Ahli Sebut Kerugian BTS Rp 8 T, Kuasa Hukum: Tidak Sebesar Itu

Selasa, 17 Oktober 2023 22:43 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS 4G.

Dedy dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dengan terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Di hadapan majelis hakim, Dedy membeberkan, nilai kerugian keuangan negara akibat proyek BTS mencapai Rp 8 triliun.

"Berdasarkan hasil audit yang kami laksanakan, kerugian keuangan negara kami simpulkan sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," sebut Dedy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi

Dedy kemudian merinci, total kerugian Rp 8 triliun terdiri atas kerugian kajian pendukung lastmile hingga kerugian site tower BTS yang belum terbangun padahal sudah dibayarkan 100 persen.

Selanjutnya, kerugian dibagi menjadi dua yaitu kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 sebesar Rp 679.609.729.400,45 (Rp 679 miliar).

Sedangkan untuk pembayaran untuk 342 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 namun sudah dibayarkan 100 persen sebesar Rp 7.350.694.431.645,6 (Rp 7 triliun).

Data audit itu dilakukan per 31 Maret 2022. Dia mengatakan Rp 8 triliun merupakan total kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga : PDIP Tak Khawatir Kaesang Masuk PSI, Panda: Tidak Segenting Itu

Menanggapi kesaksian Dedy, tim kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut kerugian negara proyek BTS seharusnya tidak sebesar itu.

Dari hitungannya, uang yang diserahkan BAKTI Kominfo yang riil sebenarnya sekitar Rp 10 triliun.

Namun, dipotong pajak, jaminan dan lain sebagainya. Sehingga, yang diterima pelaksana proyek hanya Rp 7 triliun sekian.

"Jadi bagaimana mungkin, mau kita katakan ada kerugiannya Rp 8 triliun sementara yang diterima cuma Rp 7 triliun koma sekian. Jadi saya kira ini harus dibuat terang dan jelas," ungkap Maqdir.

Baca juga : Anis Matta: Kekuatan Budaya, Kunci Utama RI Jadi Superpower Baru Dunia

Ia pun menegaskan bahwa hal itu menjadi peringatan juga kepada BPKP, agar teliti dalam menghitung keuangan negara.

"Karena ini akan merugikan orang lain," ingatnya. 

Lebih lanjut, Maqdir meminta Kejaksaan mempertimbangkan uang yang dikembalikan Irwan sebesar Rp 27 miliar dan Rp 8 miliar, sebagai pengurang denda.

"Walaupun dari dakwaan itu tidak pernah dihitung, kita harapkan nanti pengadilan, hakim akan melihat dan menilai itu. Karena bagaimana pun juga, uang ini kan terkait dengan uang yang pernah diserahkan Irwan," pungkas Maqdir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.