Dark/Light Mode

Nasib Basir Tergantung Bagaimana MA Menafsir

Rabu, 6 November 2019 08:12 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, bersiap meninggalkan Rutan KPK pasca vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, bersiap meninggalkan Rutan KPK pasca vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagaimana nasib Sofyan Basir di Mahkamah Agung (MA) nanti? Semuanya tergantung bagaimana para hakim MA menafsir. Apakah bekas Bos PLN itu benar-benar korupsi seperti sangkaan KPK. Atau sama sekali tidak korupsi seperti pikiran hakim di tingkat pertama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, KPK tidak berpangku tangan.

KPK sudah ancang-ancang mengajukan kasasi ke MA. Bahkan, KPK sudah mulai menyusun memori kasasinya. “Kami mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan simpan  saat pembacaan putusan secara lisan oleh Majelis Ha kim,” ujar Febri, di Gedung KPK, kemarin.

Febri menyebut ada beberapa poin cukup krusial yang belum dipertimbangkan majelis hakim di tingkat pertama, dalam memutus nasib Basir. Misalnya, tahu tidaknya Basir soal suap yang diterima eks anggota Komisi VI DPR Eni Saragih sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar, bersama dengan pihak lain dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga : Wanita Tertua Dunia Meninggal di Usia 123

“Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan hakim,” tuturnya.

Yang juga diidentifikasi KPK adalah peran Basir dalam membantu mempercepat penandatanganan kontrak PLTU Riau-1. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Juli 2018, KPK mengidentifikasi, suap dari Kotjo pada Eni ditujukan untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-1 itu. “Dan peran terdakwa SB (Sofyan Basir) adalah kami duga membantu,” imbuhnya.

Poin-poin itu akan menjadi rumusan yang diuraikan saat melayangkan kasasi ke MA. KPK berharap, di tingkat kasasi, akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial. “Agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini,” tegas Febri.

Dia mengingatkan, vonis bebas terhadap Basir bukan yang pertama kali dihadapi KPK. Sebelumnya, juga ada dua terdakwa KPK yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Namun, keduanya kemudian dihukum di tingkat kasasi.

Baca juga : Paloh Jenguk Oposisi Yang Lagi Sendiri

"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung yaitu Kepala Daerah di Bekasi. Kemudian, kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu. Di Mahkamah Agung, putusan bebas itu kemudian dianulir,” bebernya.

Terdakwa pertama yang divonis bebas adalah Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan APBD 2010. Selain itu, dia memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010, dan menyuap pegawai BPK senilai Rp 400 juta agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada 11 Oktober 2011, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Fraksi PKB : Presiden Tepat Tunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung

Pengadilan Tipikor Bandung pun membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan. Namun, di tingkat kasasi, MA pada 7 Maret 2012 menyatakan, Mochtar terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 639 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekan baru memvonis bebas Suparman. Kemudian, pada 8 November 2017, MA mengoreksi putusan tersebut dan menyatakan Johar Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis kasasi lalu menjatuhkan pidana ke Suparman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bagaimana sikap Basir?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.