Dark/Light Mode

Nasib Basir Tergantung Bagaimana MA Menafsir

Rabu, 6 November 2019 08:12 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, bersiap meninggalkan Rutan KPK pasca vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, bersiap meninggalkan Rutan KPK pasca vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kuasa hukum Basir, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya siap menghadapi kasasi yang bakal dilayangkan KPK. “Ya, kita tentu tidak ada pilihan lain. Kita tentu siap menghadapi, andai kata misalkan KPK mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya, kemarin.

Kata dia, pengajuan kasasi tidak lagi berbicara soal fakta hukum. Melainkan soal penerapan hukumnya. “Salah satunya penerapan hukumnya. Apakah kelengkapan Pasal 56 kedua KUHP itu sudah sesuai atau belum,” tandasnya.

Baca juga : Wanita Tertua Dunia Meninggal di Usia 123

Dari pihak Istana, menyatakan menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Pengadi lan Tipikor Jakarta terhadap Basir. “Kita menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama,” ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.

Fadjroel menegaskan, pihak Istana juga menghormati langkah KPK yang berencana mengajukan kasasi atas vonis tersebut ke MA. “Kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati. Pada intinya, Pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya,” tandasnya.

Baca juga : Paloh Jenguk Oposisi Yang Lagi Sendiri

Wapres KH Ma’ruf Amin ikut bicara. Dia meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan pengadilan. “Saya kira itu hak pengadilan. Oleh karena itu, kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” kata Ma’ruf usai membuka World Za kat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Semua warga negara wajib mematuhi dan menjalankan prosedur hukum. Jika KPK tak puas, bisa menempuh langkah hukum selanjutnya.

Baca juga : Fraksi PKB : Presiden Tepat Tunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung

"Nah, ini saya kira, kita Indonesia ini ingin menjadi negara hukum. Sehingga, prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum,” tutur Ma'ruf. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.