Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Pegawai Kementan Disuruh Buang Catatan Setoran Duit

Selasa, 23 April 2024 06:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, dengan total Rp 44,5 miliar, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, dengan total Rp 44,5 miliar, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) diperintah agar menghilangkan catatan setoran uang kepada Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Perintah itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kasdi Sub­agyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. .

Upaya menghilangkan barang bukti ini terungkap pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Awalnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengorek keterangan dua staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Kar­ina dan Gempur Aditya. Hakim menanyakan dari mana uang untuk memenuhi setoran kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga : Ketawain Hujatan

Kedua saksi membeberkan, uang diperoleh dari perusahaan rekanan

Kementan yang mengerjakan proyek tanpa lelang alias penun­jukan langsung. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ahmad Musyafak yang juga dihadirkan sebagai saksi mengemukakan, instansinya tidak memiliki dana untuk memenuhi setoran kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Saya perintahkan ke staf. Kita pinjam dari pihak ketiga (rekanan). Karena kami kan tidak selalu punya anggaran," beber Musyafak.

Baca juga : Anies-Imin Pasrah PDIP Masih Ngegas

"Pihak ketiga ini swasta ya, yang mempunyai proyek di ke­menterian?" tanya hakim.

"Iya," jawab Musyafak.

Gempur mengutarakan, diperintah Musyafak untuk memin­jam uang kepada perusahaan rekanan. Salah satunya kepada pengusaha Hendra Putra. Uang itu kemudian ditransfer ke reke­ning bank Karina.

Karina lalu mentransfer dan menyerahkan secara tunai kepada orang-orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo. Karina mendo­kumentasikan penyerahan uang melalui foto bukti transfer dan buku catatan.

Baca juga : Kepuasan Publik Ke Presiden Tetap Kokoh

Hakim Rianto lalu menan­yakan mengenai perintah untuk menghilangkan bukti setoran uang untuk Syahrul Yasin Limpo. "Waktu itu sempat dipanggil Pak Sekjen, Pak Kasdi," terang Karina.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.