Dark/Light Mode

3 Hakim Dissenting Opinion

Mahfud: Putusan MK, Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Indonesia

Selasa, 23 April 2024 12:34 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD. Foto: Istimewa
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, bersikap negarawan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. Tapi, ia mengaku tertarik atas fakta ada dissenting opinion pertama sepanjang sejarah MK terkait sengketa Pilpres.

"Soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal sampai sekarang tidak ada dissenting opinion di dalam Pemilu Presiden," kata Mahfud di Jalan Teuku Umur 9, Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Apalagi, ia menuturkan, kode etik hakim itu, jika menyangkut jabatan orang, diusahakan jangan sampai dissenting opinion agar kompak dan tidak jadi masalah. Itu dapat dilihat di Pemilu 2004, 2009, 2014, bahkan Pemilu 2019 lalu.

Dalam semua sengketa-sengketa pilpres yang ditangani MK, ia menyampaikan, tidak pernah ada dissenting opinion karena semua hakim pada akhirnya satu suara. Menurut Mahfud, kalaupun ada yang tidak setuju biasanya dikompakkan terlebih dulu.

Baca juga : Anies-Imin Pasrah PDIP Masih Ngegas

"Tapi, ini rupanya tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion. Tidak apa-apa, menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," ujar Mahfud.

Dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda dari lima hakim konstitusi lainnya. Ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Terkait hakim-hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024, Mahfud menilai, semua merupakan orang-orang baik. Mahfud meyakini, delapan hakim MK yang memutus, baik yang dissenting opinion maupun yang tidak, merupakan orang-orang baik.

Soal gugatan ke PTUN, Mahfud mengaku tidak ingin mengomentari. Pasalnya, Mahfud memang tidak mengikuti lantaran tidak mengetahui dasar-dasar yang dijadikan alasan ke PTUN.

Baca juga : MK: Pelindung Kehormatan Pancasila Dalam Konstitusi Indonesia

Mahfud menegaskan, mereka menerima putusan MK yang memutus sengketa Pilpres 2024 dengan menolak permohonan paslon 01 maupun paslon 03. Ia berharap putusan MK menghentikan gejolak-gejolak politik di Indonesia.

"Pokoknya, putusan MK hari ini mudah-mudahan menghentikan, apa namanya, ontran-ontran politik, saya tidak mau bicara soal legitimasi, itu kita lihat saja perkembangannya," kata Mahfud.

Mahfud menyarankan, sebaiknya Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dalam rangka membangun kembali kekompakan. Sebab, ia mengingatkan, di berbagai belahan dunia secara geopolitik sedang terjadi masalah dan bisa saja berdampak.

Meski begitu, ia berharap, pelaksanaan pemilu pada masa mendatang bisa terus diperbaiki. Apalagi, Mahfud menambahkan, hakim-hakim MK sendiri secara eksplisit turut meminta agar pelaksanaan Pemilu, termasuk Pilkada, dilakukan perbaikan.

Baca juga : Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar Dalam Pembangunan Jabar

"Pemilu ke depan tentu harus diperbaiki, tapi eksplisit, bahkan baik yang dissenting maupun yang tidak dissenting, supaya untuk Pilkada ke depan diadakan penataan- penataan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak terjadi kecurangan-kecurangan, itu tadi semua bicara begitu, yang dissenting maupun tidak dissenting," ujar Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.