Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek Tol MBZ

Auditor BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Pengerjaan

Rabu, 5 Juni 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ, Yudhi Mahyudin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2024).  (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rw)
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ, Yudhi Mahyudin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rw)

 Sebelumnya 
“Keempat adalah perbedaan volume antara as build drawing dengan Rencana Teknik Akhir.

Kelima, kualitas pekerjaan slab beton tidak sesuai dengan spesifikasi khusus dari perenca­naan,” beber Kristianto.

“Dengan adanya dokumen seperti itu kemudian pendapat dari ahli tadi, maka disimpulkan telah terjadi penyimpangan, seh­ingga terjadi kerugian keuangan negara, ya?” cecar hakim.

Baca juga : Bunga Citra Lestari, Tiko Dipolisikan Mantan Istri

“Betul,” tandas Kristianto.

“Jadi, tugas ahli itu sebetulnya menghitung saja?” lanjut hakim.

“Siap, betul,” jawab Kristianto.

Baca juga : NU Dapat Konsesi Tambang, Gus Yahya Senang Banget

“Nah, berapa ruginya negara itu, Pak? tanya hakim penasaran.

“Saya harus melihat lampiran, tapi totalnya sekitar Rp 510 miliar,”bebernya.

Sementara ahli teknik struk­tur sekaligus dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Andreas Triwiyono berpendapat, usia tol MBZ tak akan bertahan selama 75 tahun.

Baca juga : Jokowi Tugasi Pak Bas Percepat Bangun Ibu Kota Nusantara

Ia bersama tim ahli teknik struktur UGM diminta mem­bantu penyidik Gedung Bundar menelaah hasil pengujian proyek tol MBZ. Salah satunya mencer­mati hasil pengujian PT Tridi Membran Utama, konsultan yang digandeng Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit proyek tol MBZ.

Menurutnya, pengambilan sampel dan pengujian material beton dan pengambilan sampel PT Tridi benar. Cara mengolah­nya pun sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Nggak ada masalah berarti?” tanya hakim Fahzal penasaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.