Dark/Light Mode

Khawatir Ada Suap, Keluarga Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Praperadilan

Kamis, 20 Juni 2024 23:50 WIB
Khawatir Ada Suap, Keluarga Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Praperadilan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum dan keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah diminta memantau proses praperadilan yang diajukan pihak pria bernama alias Perong tersebut. 

“Kedatangan kami kemari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” ujar kuasa hukum Pegi, Toni RM, Kamis (20/6/2024).

Dia menyatakan, indikasi praktik suap memang belum terlihat. Namun, permintaan ke KPK tersebut, merupakan sebagai bentuk pencegahan dilaksanakan sehingga peluang pemberian tidak terjadi.

“Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini,” tegasnya.

Pengacara dan keluarga Pegi sendiri masih meyakini, polisi salah tangkap dalam pembunuhan Vina.

Baca juga : Baketrans Kemenhub Uji Coba Penerbangan Seaplane Di Pantai Mertasari Bali

“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim,” ungkapnya.

Toni mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau praperadilan tersebut.

Selanjutnya, mereka akan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk meminta hal serupa.

Ibunda Pegi, Kartini, yang ikut ke Gedung KPK juga bersikukuh, anaknya tidak bersalah.

“Saya sebagai seorang ibu, saya yakin anak saya tidak bersalah, anak saya tidak melakukan kejahatan apa pun. Anak saya hidupnya mencari uang, bekerja untuk menafkahi adik-adiknya, gitu saja,” ucap Kartini.

Pada kesempatan itu, Kartini mengucapkan terima kasih kepada netizen yang selama ini mendukung Pegi.

Baca juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warga Ikut Aksi Bersih Di Pantai Labuan

“Ya Alhamdulillah, saya banyak mengucapkan terima kasih,” ucapnya.

Sekadar latar, tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang terdiri dari 22 orang mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni.

Sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham mengatakan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang akan digelar nanti.

Mereka juga telah menyiapkan dokumen dan sejumlah bukti. Karena itu, Jules memastikan, Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," tegasnya.

Baca juga : Jokowi Akan Pensiun, KSP Harap Program Kartu Prakerja Dilanjutkan

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, berkas perkara Pegi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Sandi mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk melengkapi berkas perkara Pegi.

Dari puluhan saksi itu, 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi.

Selain itu, dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menggunakan scientific crime investigation (SCI) untuk membuat kasus ini terang benderang .

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang, di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.