Dark/Light Mode

Minta 2,5 Juta Dolar Ke Johannes B Kotjo

Idrus Berniat Gantikan Novanto Jadi Ketum Golkar

Selasa, 15 Januari 2019 16:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain meminta uang untuk mengurus Proyek PLTU Riau-1, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham juga ketahuan minta uang untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, terungkap bahwa Idrus mengarahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada Johannes Kotjo untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar tahun 2017.

"Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johannes B Kotjo," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

Baca juga : Konferensi Laut Singkirkan Nelayan Tradisional Kecil

Masih dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa uang tersebut dibutuhkan karena Idrus ingin menjadi pengganti Setya Novanto yang kala itu terjerat kasus korupsi e-KTP. "Terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun," terang jaksa mengutip surat dakwaan.

Permintaan tersebut akhirnya diteruskan Eni ke Kotjo dan disanggupi asal Proyek PLTU Riau digarap perusahaan Kotjo. Selanjutnya, menurut jaksa, Eni meminta uang kepada Kotjo sebesar 3 juta dollar Amerika Serikat dan 400 ribu dolar Singapura.

Baca juga : Jaksa KPK: Idrus Terima Rp 2,25 Miliar Dari Bos Blackgold

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar bersama-sama Eni Saragih dari Kotjo. Pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.