Dark/Light Mode

Didesak Mundur dari Kepolisian

Firli: Saya Sudah Tak Punya Jabatan

Kamis, 26 Desember 2019 18:15 WIB
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa pihak mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri diminta mundur dari Kepolisian. Firli, yang berpangkat Komjen, menegaskan dirinya sudah tak punya jabatan lagi di Polri.

"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri), jelas ya," tegas Firli di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Firli kini menempati posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Posisi itu ditempatinya setelah dia digeser sebagai Kabaharkam Polri. Dia menganggap posisinya kini bukanlah jabatan. "Itu bukan jabatan," tampik jenderal bintang tiga ini.

Baca juga : Febri Diansyah Pasrah Tak Lagi Jabat Jubir

Salah satu yang mendesak Firli mundur dari korps baju cokelat adalah ICW. "Independensi KPK itu mutlak dijalankan. Secara etika tak pantas Firli masih berstatus sebagai polisi aktif. Harusnya yang bersangkutan mundur dari institusi Kepolisian, bukan hanya dari jabatannya," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Dikhawatirkan, jika Firli masih berstatus sebagai polisi aktif, akan menimbulkan konflik kepentingan. Bila Firli bersikeras tak mau mundur sebagai polisi aktif, Kurnia menyarankan agar tetap berada di kepolisian saja.

"Lebih baik dulu ia berkarier saja di kepolisian, tidak usah mendaftar sebagai pimpinan KPK," sindirnya.

Baca juga : Komjen Firli: Pelantikan Masih Lama

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut, Firli memang harus diberhentikan dari jabatan struktural di Polri. Tapi, tidak harus mundur sebagai anggota Polri.

Idham merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Tentang KPK. "Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya," jelasnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan, Firli tak harus mundur dari kepolisian. Dia mencontohkan dirinya yang mundur sebagai hakim ad hoc Pengadilan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.