Dark/Light Mode

Yang Gugat Pemprov DKI Soal Banjir Punya Motif Politik?

Selasa, 14 Januari 2020 21:03 WIB
Anies Baswedan dikerubungi warga saat mendatangi salah satu lokasi banjir. Foto: Twitter @aniesbaswedan
Anies Baswedan dikerubungi warga saat mendatangi salah satu lokasi banjir. Foto: Twitter @aniesbaswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Massa atau kelompok yang menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan soal banjir di ibukota pada awal tahun 2020 diyakini punya motif politik. 

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea.

Baca juga : Soal Banjir, Pengusaha Butuh Solusi Bukan Polemik


"Air itu anugerah Tuhan. Berkah. Mosok kita mengutuk pemberian Tuhan. Kalau mau gugat alam silakan. Memang ada pasalnya? Kalau enggak bisa nunjukkan pasal berapa di KUHAP, berarti ada motif politik," ujarnya pada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/1).


Siapa yang berambisi menjatuhkan Anies gara-gara banjir tersebut? Daniel menyebut, yang pasti, kelompok yang tak ingin nama Anies makin besar dan jadi calon serius di pilpres berikut. 

Baca juga : Bangun Branding Dulu, Baru Terjun Ke Politik


"Kan mereka mau majuin yang di Surabaya (itu). Padahal, pilpres kan, masih lama. Jangan terburu nafsu dong," sindirnya.

Dia pun menyoroti soal pemilik mall yang berencana menggugat Pemprov DKI. "Jangan latah. Mereka harusnya memperhitungkan amdal dan infrastruktur sebelum membangun mall. Tingginya berapa supaya tidak kena banjir, dampak dan risikonya juga. Itu kesalahan infrastruktur mereka kalau kena banjir," tegasnya.

Baca juga : Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Akhirnya Divonis Bebas

Sekadar info, sekelompok masyarakat yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Anies Baswedan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1) lalu. 

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir di lima wilayah DKI Jakarta. Tigor menuturkan, gugatan dilayangkan karena Anies tidak mampu bekerja secara baik dan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.