Dark/Light Mode

Cuma Dihukum Dua Tahun Penjara, Mana Bisa Koruptor Kapok...

Selasa, 28 Januari 2020 09:07 WIB
Tersangka suap jual beli Jabatan Kemenag, Muhammad Romahurmuziy.
Tersangka suap jual beli Jabatan Kemenag, Muhammad Romahurmuziy.

RM.id  Rakyat Merdeka - Vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Romy disesalkan masyarakat. 

Warganet ikut memprotes hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Romy. 

Akun Poliklitik salah satu yang protes. Dia sengaja membuat karikatur Romy yang sedang mengenakan rompi orange. Dengan wajah tersenyum, Romy memegang balon di tangan kanannya. Di balon itu tertulis vonis 2 tahun penjara. “Mimin kira minuman doang yang ringan, ternyata hukuman juga ada yang ringan. Hmm,” sindirnya. 

Baca juga : Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dihukum 2 Tahun Penjara

Tasyaiana heran dengan vonis ringan dari majelis hakim. Menurutnya, vonis bisa lebih tinggi. “Duh gini banget ya bangsa kita,” protesnya. 

@GusUmarChelsea menilai vonis ringan koruptor memperlihatkan jika hukum semakin parah. “Penangkapan Romy ex ketum PPP luar biasa hebohnya tp Hakim vonis dia hanya 2 tahun. Kasihan @KPK_RI yang sudah kerja keras tapi ambyar di tangan hakim.” Selanjutnya, @elhadhramiy menilai hukuman ringan koruptor tidak akan membuat jera. 

“Gimana mau kapok para perampok peng khianat Bangsa ini kalo hukuman cuma segitu. Potong tangannya minimal kalo mau pengkhianat kapok!” Sementara, @p_sastro membela hakim. 

Baca juga : Keluar dari Penjara, Dhani Belum Move On

Dia menjelaskan, para hakim pasti sudah berpikir panjang dan berdasarkan fakta. “Wajar vonis 2 tahun, karena tuntutannya juga cuma 4 tahun.” Yang membuat vonis ringan, kata Pijatjogya_sehat, tak hanya soal bukti yang dihadirkan kurang lengkap. “Bisa jadi karena alasan berkelakuan baik,” beber dia. 

Tapi, KPK tidak puas dengan vonis hakim. KPK akan banding. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus menyusun berkas pengajuan banding dan diharapkan segera selesai. 

Keputusan itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, kemarin. Dia menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak sepadan deng an yang dilakukan Romy. 

Baca juga : Hadapi Natal dan Tahun Baru, Menhub Petakan Titik Krusial

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti dan terkait tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan,” ujar Ali di Jakarta, kemarin. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.