Dark/Light Mode

Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Kantor Pusat Bea Dan Cukai Diminta Hitung Denda Secara Transparan

Senin, 17 Februari 2020 10:19 WIB
Praktisi Hukum Muannas Alaidid. Ist
Praktisi Hukum Muannas Alaidid. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Pusat Bea dan Cukai diminta transparan dalam penghitungan nilai denda atas ribuan batang rokok ilegal yang disita pada 27 Januari 2020 dari sindikat pembuat dan pengedar rokok ilegal di Jambi.

"Dalam menanggapi desakan masyarakat agar penghitungan denda yang harus dibayar pemilik rokok ilegal kepada negara, dilakukan secara transparan," tegask praktisi hukum, Muannas Alaidid dalam keterangan pers, Senin (17/2/2020).

Seperti diketahui, tim Penindakan dan Penyidikan (P2)  Bea dan Cukai Pusat bersama petugas P2 Bea dan Cukai Jambi pada 27 Januari 2020 melakukan penggerebekan, dan menyita 703 karton berisi puluhan ribu batang rokok ilegal milik pengusaha Malang, Jawa Timur berinisial J.

Penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Ness, Muaro Jambi dan Jalan Lingkar Barat II, Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Jambi.

Baca juga : Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penangguhan Penahanan

Tim P2 Bea Cukai mengamankan 10 mobil box yang memuat puluhan ribu batang rokok ilegal serta mengamakan 4 orang terduga pelaku.

Saat ini, proses penyidikan dan penghitungan denda dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Muanas mengingatkan, Penghitungan denda atas barang-barang ilegal ini termasuk bagian dari milik negara dan menyangkut penerimaan keuangan negara, maka sudah seharusnya tata kelola dan proses penegakkan hukumnya harus dilakukan secara tranparan, akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Sebab hak publik untuk tahu besarnya nilai kerugian atas penindakan yang telah dilakukan, termasuk kewajiban denda yang dibayarkan, apalagi ini menyangkut pendapatan negara,” tegas Muannas.

Muannas juga mengingatkan agar dalam penghitungan denda tidak terjadi kongkalikong antara petugas Bea dan Cukai dengan pemilik rokok ilegal, karena publik telah mengetahui dan akan menagih transparansi dari Kantor Bea Cukai Pusat.

Baca juga : Wahyu Setiawan Akui Berkawan Dekat Dengan Para Tersangka

Menurutnya, Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam mengelola aset negara, termasuk yang diperoleh dari barang sitaan dan rampasan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2016, dan cara-cara pengelolaannya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kata Muannas, barang sitaan termasuk penghitungan denda sebaiknya sesuai aturan, yaitu melalui proses pengadilan. 

“Apakah nantinya status barang itu dimusnahkan atau diserahkan melalui proses lelang dan sebagainya, biarlah pengadilan yang memutuskan, sehingga ada kepastian hukum bagi institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan yang bertanggungjawab sebagai eksekutor. Proses ini sekaligus menghindari adanya ‘negoisasi liar’ di luar pengadilan yang memungkinkan dapat terjadi,” tegas Muannas.

Secara terpisah, pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Pancasila, Prof. Ade Supomo, mengatakan Kementerian Keuangan dan jajarannya merupakan institusi negara yang saat ini dipercaya publik sebagai penjaga Good Corporate Governance. 

Baca juga : Badai Impor Bikin Industri Tekstil Tanah Air Tenggelam

Kementerian Keuangan memiliki perangkat lunak dan keras lengkap dan handal.

“Oleh sebab itu, kalau ada kecurangan yang dilakukan oknum dalam atau luar, pasti dengan mudah ketahuan dari fakta, data dan mekanisme perhitungan lewat IT yang tersedia,” kata Profesor Ade Supomo.

Walau demikian, lanjutnya, agar tidak terjadi negosiasi bawah meja, transparansi transaksi dan perhitungan besaran denda secara online yang dapat diakses publik menjadi keharusan.

“Mengingat Itu semua kan uang rakyat, dan sudah menjadi kebutuhan publik untuk ikut mencermati dan mengontrolnya,” tukasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.