Dark/Light Mode

Nadiem Kesandung Orang Hamil

Jumat, 6 Maret 2020 08:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem (kiri). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem (kiri). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mendikbud Nadiem Makarim sedang disorot. Penyebabnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpinnya terkesan diskriminatif pada ibu hamil yang mendaftar sebagai Pegiat Budaya. Banyak kritikan tajam diarahkan ke mantan bos Gojek itu.

Kesan diskriminatif itu muncul dalam syarat lowongan kerja (loker) pegiat budaya pada Ditjen Kebudayaan. Syarat soal ibu hamil tercantum di poin ke-6. Bunyinya: Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya, siap diberhentikan apabila hamil. Tak pelak, loker tersebut langsung jadi bahan perdebatan.

Aktivis kesetaraan perempuan, Faiza Mardzoeki, heran, kenapa Kementerian yang dipimpin Nadiem, yang notabene adalah milenial, masih diskri minatif terhadap perempuan. “Kemendikbud buka lowongan kerja dengan posisi Penggiat Budaya. Salah satu syaratnya untuk perempuan kalau hamil siap diberhentikan. Ini budaya namanya?

Baca juga : Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkop Gandeng Hipmi

Hari gini, Kemendikbud masih seksis dan melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Budaya apa namanya ??” kritik Faiza, di akun twitter @Faiza mardz, lalu memention @Kemendikbud_RI, Rabu kemarin.

Kritik yang disuarakan Faiza itu langsung viral. HIngga tadi malam, cuitan tersebut sudah disukai 1.000 kali, 655 retweet, dan 112 komentar. Komentar warganet pun pedas-pedas. Seperti akun @fifachazali. “Bahasa kontraknya jelek banget. Bagi wanita yang hamil siap diberhentikan~ oke Pak. Maaf, gara-gara rahim saya. ehhhe. Padahal, langung aja: pelamar perempuan tidak dalam keadaan hamil selama kontrak berlangsung untuk menghindari potensi masalah kesehatan di lapangan,” cuitnya.

Akun @dedyriyadi dan @socio part_ lebih keras lagi. Keduanya menyebut, syarat tersebut jelas-jelas melanggengkan budaya patriarki. “Budaya Patriarki namanya,” cuitnya @dedyriyadi. “oh tentu budaya pa triar ki,” sahut @sociopart_.

Baca juga : Virus Kambing Hitam

Melihat hal ini, Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid, langsung menanggapi. Dia mengaku keliru dan meminta maaf atas syarat yang mengundang protes dari publik itu. Tak cuma minta maaf, syarat yang tercantum dalam Pengumuman Kemendikbud nomor 2183/F1/kP/2020 tentang Penerimaan Pegiat Budaya tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudyaan Kemendikbud itu juga sudah diubah. Dalam edaran terbaru, yakni Nomor 2352/F1/kP/2020, persyaratan yang mendiskriminasi perempuan sudah dihapus.

Ia mengklaim, persyaratan yang baru sudah sesuai Pasal 153 ayat 1 huruf E UU Nomor 13 Tahun 2003. “Persyaratan sudah diubah. Tidak ada pembatasan bagi perempuan hamil,” kata Hilmar, kepada wartawan, kemarin.

Tidak cuma menghapus syarat pembatasan bagi perempuan hamil, Kemendikbud juga mengubah sejumlah persyaratan lainnya. Total, ada 3 persyaratan yang direvisi dalam pengumuman baru.

Baca juga : Bisnis Kaos `Hanyut` Diterjang Banjir

Pertama, soal batasan usia. Syarat di huruf B angka 3 direvisi dari semula disyaratkan berusia 25 tahun sampai 40 tahun per 1 april 2020, menjadi berusia 25 tahun per 1 april 2020 tanpa batasan usaha maksimal.

Kedua, soal pembatasan perempuan hamil. Ketentuan dalam huruf B angka 6 itu ditiadakan. jadi, perempuan hamil dibolehkan mendaftar kan diri.

Ketiga, aturan yang mewajibkan kepemilikan SIM C dan sepeda motor. Untuk syarat yang termaktub di huruf B angka 10 ini juga dihapus. Artinya, yang belum memiliki SIM C dan sepeda motor boleh ikut dalam penerimaan penggiat budaya. Perubahan pengumuman itu diterbitkan anak buah Nadiem kemarin. Perubahan diteken Sekretaris Ditjen kebudayaan, Sri Hartini. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.