Dark/Light Mode

Mikirin Gaji dan THR

Pengusaha Puyeng, Pegawai Tak Mau Tahu

Selasa, 21 April 2020 07:06 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masalah gaji dan THR di saat pandemi corona ini sangat sensitif. Pengusaha puyeng dibuatnya. Usaha goyang, utang segudang. Di sisi lain, pegawai tak mau tahu, tetap nuntut gaji dan THR dibayar full.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani blak-blakan soal kondisi pengusaha saat ini. Kata dia, banyak perusahaan tidak sanggup ngasih THR. Karena memang tidak ada duitnya.

Dia meminta pemerintah lebih fleksibel dengan mengeluarkan imbauan bahwa THR ini kesepakatan pekerja dan perusahaan. “Pemerintah harus realistis. Karena kalo menganggap harus menegakkan aturan, justru menambah ketegangan. Karena pekerja akan merasa: pemerintah bilang pengusaha harus bayar. Padahal kenyataannya sudah nggak punya dana yang cukup,” aku Hariyadi.

Baca juga : Banyak Dicari Masyarakat dan Panen Melimpah, Petani Jeruk Baby Happy

Dia bilang, pengusaha hanya punya daya tahan hingga Juni. Setelah itu cadangan perusahaan habis. Pekerja formal pun akan kehilangan pendapatan. Apalagi yang pekerja informal, akan seperti apa jadinya.

“Setelah Juni, cash flow-nya habis. itu yang kita khawatirkan. Sudah masuk resesi. Semua juga bingung. Pengusaha, pemerintah, sektor rill, dan jasa keuangan. Bingung semua. Kita juga belum ngobrol sama jasa keuangan. Karena debiturnya klenger semua,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani telah memberi usulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menunda pembayaran THR ke akhir tahun. Dasarnya, menyesuaikan kebijakan pemerintah yang telah menggeser cuti Lebaran 2020 ke penghujung tahun.

Baca juga : Putri Ma`ruf Amin Jadi Wasekjen, Pengamat: Isyarat Awal Demokrat Masuk Koalisi

Shinta memastikan, pengusaha tetap memperhatikan para pekerja, khususnya pemberian THR. Meski begitu, dia meminta pemerintah memberikan dana talangan terlebih dahulu agar perusahaan bisa memberi THR. Baru kemudian pengusaha akan men cicil bantuan tersebut. Selain juga mengusulkan mencairkan dana jami nan hari tua sehingga dapat membantu para pekerja.

Apa tanggapan buruh? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar gaji dan THR bagi karyawan. itu merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang. “Nanti kami bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan gelar aksi. Meski aksi ini belum dapat restu aparat kemanan,” tegas Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta pengusaha tidak aji mumpung. Maksudnya, memanfaatkan situasi agar tidak membayar THR. Mengingat keadaan saat ini bikin pegawai terhimpit. Terlebih gelombang PHK masih terus berlangsung. Andi meminta serikat pekerja diajak dialog jika memang perusahaan tengah kesulitan. Dengan harapan, para pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memahami kondisi buruh saat ini. Sebab dia meyakini masih banyak perusahaan yang mampu menunaikan upah dan THR.

Baca juga : Donasikan Gaji dan Tunjangan, Puteri Komarudin Ajak Masyarakat Lawan Corona

“Ini kan baru kesulitan kita dua bulan terakhir. Tentu perusahaan, mereka punya cadangan dana untuk hal-hal urgensi. Nah karena itulah kami ingin semua keputusan mengenai soal pesangon, upah, harus dibicarakan dengan serikat pekerja masing-masing perusahaan, supaya bisa clear,” pintanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyarankan, perusahaan dan pekerja harus mengedepankan mediasi. Baik soal PHK, upah, dan THR. Pasalnya, pemberian THR diikuti sanksi denda keterlambatan 5 persen dari total THR. Di mana pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengingatkan perusahaan menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya. Apalagi, Undang-Undang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Pemerintah telah memberikan insentif hingga Rp 405,1 triliun kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Insentif tersebut sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.