Dark/Light Mode

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2020 16:52 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Perbuatan Emirsyah itu diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Baca juga : Tantangan Dirut Baru PT KAI: Benahi Angkutan Logistik

"Terdakwa sebagai pemimpin, seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia. Namun, terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan, di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Hal yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," tutur hakim.

Baca juga : Hari Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura. Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir.

Jaksa KPK yang terdiri dari Ariawan Agustiartono dan Lie Putra Setiawan juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.