Dark/Light Mode

Sederet Dampak Covid-19 Bagi PMI

Mulai Dari PHK, Gaji Nggak Dibayar, Takut Ditangkap, Sampai Kerja Ekstra Tanpa Tambahan Insentif

Minggu, 10 Mei 2020 19:19 WIB
Ilustrasi buruh migran (Foto: Net)
Ilustrasi buruh migran (Foto: Net)

 Sebelumnya 
Karena itu, HRWG, SBMI dan JBM menyerukan 10 hal untuk memperbaiki nasib para PMI. Pertama, mendorong semua misi diplomatik dan konsulat di negara tujuan untuk memberikan bahan pokok berupa makanan untuk menjamin hak hidup PMI.

Kedua, melindungi pekerja migran dari Covid-19 dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan tepat waktu, kepada pekerja migran di negara tujuan. Ketiga, melindungi hak-hak pekerja migran untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga : Atasi Dampak Covid, JK Imbau Umat Islam Bayar Zakat Lebih Awal

Keempat, menuntut negara tujuan tidak melakukan penahanan yang diskriminatif, dan sewenang-wenang terhadap pekerja migran yang terdampak pandemi Covid-19. "Negara tujuan harus tetap memberikan hak dasar bagi pekerja migran," tegas mereka.

Kelima, HRWG, SBMI dan JBM meminta negara tujuan untuk tidak mempersoalkan status dokumen atau imigrasi di tengah pandemi. Harusnya, negara itu memberikan bantuan yang memprioritaskan aspek kesehatan, informasi dan rasa aman.

Baca juga : Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Untuk Djoko Santoso

Keenam, ketiga organisasi nirlaba itu juga meminta BPJS memberikan hak atas jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia dan keluarga mereka. Ketujuh, pemerintah Indonesia diminta melanjutkan program repatriasi pekerja migran Indonesia tak berdokumen, dari Arab Saudi dan Malaysia. "Mereka merupakan kelompok migran yang paling terdampak oleh Covid-19," serunya.

Kedelapan, pemerintah Indonesia diminta melakukan pendataan yang akurat. Agar dapat menjangkau dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh PMI. Kesembilan, HRWG, SBMI dan JBM mendesak kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara tujuan untuk menjamin perlindungan bagi PMI.

Baca juga : Update Corona: Kenaikan Kasus Positif Belum Terbendung

Kesepuluh, mereka mendesak segera disahkannya aturan turunan UU PPMI dengan memperhatikan kondisi-kondisi luar biasa seperti Covid-19. "Sehingga kedepan pemerintah Indonesia dapat lebih sigap dan siap melindungi PMI," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.