Dark/Light Mode

Imbas Pandemi Covid-19

Rp 2,7 Triliun Target Perolehan Pajak Bandung Jauh dari Capaian

Rabu, 24 Juni 2020 06:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan, pandemi covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan, terutama pada pergerakan ekonomi.

Selain itu, dampak covid-19 juga berpengaruh terhadap perolehan pajak yang sebagian besar didapat dari sektor jasa dan perdagangan. Capaian pendapatan target perolehan pajak yang digadang-gadang mencapai Rp 2,7 triliun jauh tak tercapai sama sekali.

“Pendapatan pajak kita merosot karena pandemi. Awalnya target kita adalah Rp2,7 triliun. Triwulan satu masih melampaui target, masuk triwulan dua saat ini luar biasa drop, padahal targetnya hanya Rp360 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya S pada acara “Bandung Menjawab” di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020).

Baca juga : Lawan Covid-19, Presiden Zimbabwe Pimpin Doa dan Puasa Nasional

BPPD Kota Bandung pun meminta keringanan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan target pajak. Saat ini target pajak Kota Bandung menjadi Rp2,2 triliun. Di triwulan dua, target pajak disesuaikan menjadi Rp111 miliar.

BPPD pun mampu melampaui sampai Rp186 miliar per 23 Juni 2020. “Tapi pandemi ini belum berakhir. Banyak hotel dan restoran yang tutup dan berakibat pada sektor hiburan. Maka di sektor hiburan targetnya kita nolkan, karena karoke, spa, itu tutup,” kata dia.

Saat ini Kota Bandung hanya mengandalkan perolehan pajak dari 3 sektor saja, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bajak Penerangan Jalan (PJJ). Ketiga sektor tersebut dipandang tidak akan berubah selama pandemi Covid-19.

Baca juga : Sampai Mei Baru Rp 526 Triliun, Penerimaan Pajak Turun 7,9 Persen

Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Arif pun memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran.

Seperti dilansir dari laman humas.bandung.go.id, BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB, berikut rinciannya ;

1. NJOP Menyesuaikan? Tenang, Pemkot Bandung Beri Stimulus Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017.

Baca juga : Gugus Tugas: Jangan Kaget Dan Berpatokan Sama Angka

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55.persen.

“Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan stimulus PBB sebesar 100 persen. Artinya tahun ini warga Bandung akan membayar PBB sejumlah yang mereka bayar Tahun 2019,” terang Arif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.