Dark/Light Mode

Nggak Cuma Bikinin Surat Jalan

Ternyata, Brigjen Prasetijo Utomo Juga Kawal Djoko Tjandra Terbang ke Pontianak

Sabtu, 18 Juli 2020 16:44 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Awi menjelaskan, status Djoko dalam surat jalan yang tercantum sebagai konsultan Bareskrim, juga merupakan "karangan" Prasetijo. "Harus diluruskan, kalau itu karangan. Itu palsu, itu bohong," tuturnya.

Brigjen Prasetijo saat ini sudah dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertera dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dia juga sudah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Selain Prasetijo, dua jenderal polisi lain ikut dicopot. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Baca juga : Polri Dicoreng Jenderal Polisi

Napoleon dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Sedangkan Nugroho dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Dia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2076/VII/KEP/2020, yang dikeluarkan Jumat (17/7) dan diteken AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi.

Baca juga : Mulai Malam Ini, Brigjen Prasetyo Utomo Ditahan di Sel Khusus Provos Mabes Polri Selama 14 Hari

"Diduga melanggar kode etik. Penyidikan Propam masih berlangsung," beber Awi.

Nugroho disebut melakukan pelanggaran etik, dengan menerbitkan surat pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Baca juga : Nggak Cuma Lamban Urus Covid, Kemenkes Juga Lelet Tangani Stunting

"Pak Napoleon juga begitu, karena diduga sebagai pimpinan  dia mengetahui. Tidak melakukan kontrol dan pengawasan. Kadiv Hubinter ditembuskan surat pencabutan red notice Djoko," tandas Awi. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.