Dark/Light Mode

Kantongi Keterangan Saksi

Dewas Bakal Adili Ketua KPK Soal Mudik Naik Helikopter

Rabu, 5 Agustus 2020 06:04 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. 

Jenderal berbintang tiga itu juga sudah dimintai keterangannya mengenai mudik naik helikopter. 

“Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar penyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, kemarin. 

Hal itu diungkap Tumpak dalam keterangan pers Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK yang dihadiri oleh 3 orang anggota Dewas lainnya yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. Minus Artidjo Alkostar yang berhalangan hadir. 

Tumpak menyebut, semua data keterangan dan klarifikasi tersebut akan dikumpulkan untuk kemudian melakukan pemeriksaan pendahuluan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Firli. 

Baca juga : Heli Yang Dinaiki Ketua KPK Milik Anak Usaha Lippo

“Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik, maka (Firli) akan kita sidang,” kata Tumpak. 

Rencananya, jika ada dugaan pelanggaran etik, sidang tersebut akan digelar pada bulan Agustus ini. Namun Tumpak menegaskan, tidak hanya laporan MAKI soal Firli yang dia kerjakan. Melainkan ada laporan lain yang turut diperiksa. 

“Kita sudah mengelompokkan beberapa kasus dan akan kita sidangkan secara maraton. Maka kemungkinan Agustus kita akan sidang etik, lalu berikutnya Desember setelah selesai semua, tapi mudah-mudahan tidak ada, karena tidak ada pelanggaran etik,” kata mantan pimpinan KPK itu. 

Sedangkan anggota Dewas Albertina Ho menyebut, sidang etik itu nantinya akan digelar secara tertutup. Kendati demikian Albertina menegaskan, putusan sidang etik nantinya akan digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa mengetahui hasil dari dugaan pelanggaran etik Firli. 

“Tidak perlu khawatir pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka, jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup,” katanya. 

Baca juga : Ketua KPK: Saya Nggak Bangga Tangkap Gubernur dan Bupati

Anggota Dewas KPK berlatar belakang hakim ini mengatakan sidang ini untuk mencari bukti adanya dugaan gaya hidup mewah Firli. Terlebih, helikopter berkode PK-JTO itu merupakan milik perusahaan swasta. 

“Masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Albertina. 

Sementara, Anggota Dewas Harjono mengatakan, pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran etik tidak semuanya langsung disidangkan Dewas. 

Menurut dia, terdapat beberapa tahapan sebelum pengaduan tersebut masuk ke proses sidang etik. Berawal ketika pengaduan diterima, tim satuan kerja Dewas KPK akan melakukan proses klarifikasi. 
Setelah itu hasil klarifikasi tersebut akan dinilai Dewas dari segi persyaratan apakah memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya. 

“Jangan ada satu kesan dalam Kantongi Keterangan Saksi Dewas Bakal Adili Ketua KPK Soal Mudik Naik Helikopter satu pengaduan pasti akan dibuka sidang kode etiknya karena itu akan mengalami tahap proses,” jelasnya. 

Baca juga : Orangtua Lega, Sekolah Baru Dibuka Jika Pandemi Reda

Dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewas. 

“MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6). 

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah. Karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil. Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme. 

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut. “Helikopter yang digunakan adalah jenis helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” tukas Boyamin. 

Firli enggan mengomentari laporan itu. Dia berdalih, hanya fokus kerja pada penindakan dan pencegahan korupsi. “Masak waktu kita habis karena merespons kritikan dan aduan,” kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6). [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.