Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketok Palu APBD Tulungagung

KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Rabu, 5 Agustus 2020 06:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, Supriyono juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo kepada Supriyono, sebagai balas jasa karena sudah membantunya menduduki tahta Bupati pada tahun 2013.

Dari dua dinas tersebut, Supriyono menerima gratifikasi senilai total Rp 1,05 miliar secara bertahap. Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.

Kasus ini tak akan berhenti pada vonis Supriyono. Sebab, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan, ada aliran uang ke sejumlah pejabat Tulungagung. Antara lain, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar.

Salah satu saksi yang "nyanyi" soal ini adalah Hendry Setiawan.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

"Saya juga selalu memberikan uang kepada Wakil Bupati Maryoto Birowo sebesar Rp 150 sampai 200 juta setiap tahun mulai tahun 2014- 2017, sedangkan 2018 belum diberikan," ujar Hendry di persidangan seperti dikutip dari surat tuntutan Jaksa.

Pemberian uang itu merupakan perintah Syahri Mulyo, agar mempermudah koordinasi.

Hal yang sama dibeberkan Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji saat bersaksi di persidangan.

Sukarji mengungkap, pada 2018, dia menyerahkan uang Rp 1,25 miliar kepada Maryoto Birowo. "Uang fee kepada Maryoto Birowo, saya dan Sutrisno yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan di Pendopo (Rumah Dinas Wakil Bupati)," tuturnya.

Pada 2015 sampai 2017, Sukarji mengaku menyerahkan Rp 1 miliar per tahun kepada Maryoto. Uang juga disebut mengalir ke Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

Dalam kasus ini, baik Maryoto maupun Fauzi sudah pernah digarap penyidik KPK. Maryoto diperiksa dua kali, yakni pada 16 Mei 2019 dan 11 Februari 2020.

Dalam pemeriksaan terakhir, Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan. "Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.

Maryoto juga mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan.

"Yang di provinsi nggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja," tutupnya.

Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK.

Baca juga : Pengadilan Tipikor Garap Wahyu dan Agustina Sebagai Terdakwa

Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

Ali Fikri saat itu menyatakan, dari Maryoto, penyidik menelusuri aliran uang, yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.

KPK memastikan, fakta-fakta persidangan soal uang haram yang mengalir ke sejumlah pihak akan didalami.

"Memang, kita menggali dugaan aliran dana ketok palu APBD 2018. Tentunya nanti keterangan dari saksi lain tentu akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terkait dengan fakta yang sudah ada," tutup Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.