Dark/Light Mode

Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat, Mentan Buru-buru Padamkan Apinya

Minggu, 30 Agustus 2020 05:30 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tapi, ada juga yang kecewa jika aturan itu dicabut. Komunitas Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), salah satunya. Koordinator AKSI Yohan Misero menilai regulasi narkotika Indonesia yang ketat memiliki banyak dampak buruk, baik secara sosial, anggaran, hak asasi manusia, serta kesehatan masyarakat. Ia mencontohkan kasus yang menjerat Fidelis Arie pada 2017 lalu. Fidelis ditangkap karena mengobati almarhumah istrinya, Yeni Riawati, dengan ekstrak ganja. Yohan menilai karena proses hukum pada Fidelis itu mengakibatkan terhentinya akses ekstrak ganja yang berujung pada kematian Yeni. 

Hal serupa juga terjadi pada Reyndhart Rossy Nahisa Siahaan yang tahun ini diproses hukum karena membeli dan menguasai ganja untuk dimanfaatkan secara medis untuk diri sendiri. Reinhard diproses hukum dan dipidana 10 bulan penjara. “Kami berharap Kementerian Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut,” ujar Yohan. 

Baca juga : Kementan Cabut Aturan Yang Cantumkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Pertanian

Setelah bikin gaduh, Kementan mencabut aturan kontroversial itu. Memadamkan api. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali. “Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut,” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, kemarin. 

Proses kajian dan revisi akan dilakukan bersama BNN, Kemenkes, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tommy menekankan, ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika, sejak 2006 telah masuk dalam kelompok tanaman obat lewat Keputusan Mentan No. 511 tahun 2006. Tapi, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman ganja yang dita nam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. “Belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan,” tegasnya. 

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan SYL Genjot Industri Tepung Tapioka Dan Sagu

Karena itu, Kementan lantas melakukan pembinaan kepada para petani ganja, yaitu dengan mengalihkan mereka untuk bertanam komoditas lain dan memusnahkan ganja yang ada saat itu. “Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” tegas Tommy. 

Dia juga memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal. 

Baca juga : ICW: Laporan Kekerasan Rumah Tangga Cs Meningkat Selama Pandemi

Upaya untuk melegalkan ganja sudah berapa kali dicoba. Anggota DPR dari PKS Rafli Kande pernah mengusulkan, agar ganja dilegalkan dan diekspor ke luar negeri. Bahkan WHO pernah merekomendasikan pada Indonesia agar ganja dilegalkan untuk kepentingan farmasi. Namun, usulan itu ditolak BNN dan Kepolisian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.