Dark/Light Mode

Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat, Mentan Buru-buru Padamkan Apinya

Minggu, 30 Agustus 2020 05:30 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar mengagetkan dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Lewat Peraturan Menteri (Permen), Syahrul mencantumkan Ganja sebagai tanaman obat. Namun sebelum aturan ini membesar dan bikin gaduh, Mentan buru-buru padamkan apinya. 

Aturan soal ganja itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/ M/2/2020 yang diteken pada 3 Februari lalu. Ganja dicantumkan sebagai tanaman yang akan menjadi komoditas binaan Kementan. “Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas,” tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip kemarin. 

Baca juga : Kementan Cabut Aturan Yang Cantumkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Pertanian

Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan, ganja (cannabis sativa) merupakan salah satu komoditas tanaman obat di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut. Ganja berada di nomor 12. Lainnya di antaranya, akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.

Masalahnya, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, jenis narkotika golongan I lainnya yang masuk dalam komoditas tanaman obat binaan lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. 

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan SYL Genjot Industri Tepung Tapioka Dan Sagu

Tentu saja, banyak yang menentang Kepmen itu. Salah satunya, Badan Narkotika Nasional alias BNN. Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengingatkan, dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunan ganja dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional, dan medis. Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan undang-undang itu. 

“Keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan,” ujar Pudjo. 

Baca juga : ICW: Laporan Kekerasan Rumah Tangga Cs Meningkat Selama Pandemi

Menurut Pudjo, selama ini BNN dan Kementan memiliki kerja sama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan. Ladang itu akan ditanami bibit-bibit tanaman legal seperti jagung, kopi, dan sejenisnya. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, pengobatan menggunakan ganja tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Bah wa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan,” tegas Krisno. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.