Dark/Light Mode

Pekan Ini, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Kasus Surat Palsu dan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Rabu, 2 September 2020 13:17 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Djoko memerintahkan Anita mengurus surat jalan palsu. Anita lantas menghubungkan Djoko dan Prasetijo.

Selain surat jalan, Prasetijo juga menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko.

Baca juga : Jenderal Napoleon Nyerah Ditunjukin Rekaman CCTV

Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Prasetijo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca juga : Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Ngaku Kasih Suap

Dalam kasus penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Djoko dan Tommy sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Bareskrim Polri Garap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.