Dark/Light Mode

Eks Komisaris Trimegah Diduga Ikut Bujuk Beli Saham Perusahaan Benny Tjokro

Sabtu, 19 September 2020 08:04 WIB
Ilustrasi kantor Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Setelah proposal penawaran diterima, Jiwasraya membeli saham perusahaan-perusahaan Benny. Juga saham-saham perusahaan Heru Hidayat. “Seingat saya ada IIKP (PT Inti Agri Resources), TRAM (PT Trada Alam Minera), SMRU (PT SMR Utama),” sebutnya.

“Tapi saya tidak pernah mengorder langsung ke broker. Bahwa kami memang ada kewenangan batasan-batasan untuk investasi.” dalih Harry.

Pembelian saham-saham itu dilakukan lewat broker PT HD Capital Tbk (HADE). Pembukaan rekening efeknya pun di lakukan direksi Jiwasraya. Hendrisman ikut tanda tangan. Hary berdalih tidak tahu berapa dana yang dikucurkan Jiwasraya untuk membeli saham perusahaan-perusahaan Benny dan Heru.

Baca juga : Biar Transparan, Jokowi Dukung BPK Periksa Anggaran Penanganan Corona

Sementara itu, Corporate Secretary Trimegah Sekuritas Indonesia Agus Priyambada meluruskan pemberitaan soal jabatan Avi Dwipayana di PT Trimegah. "Di Trimegah, Bapak Avi Dwipayana selama periode Juni 2010-Juni 2016 menjabat sebagai Komisaris," tegas Agus.

Agus juga menjelaskan Perseroan telah dan akan selalu bersikap kooperatif dalam proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan/atau instansi lain terkait kasus Jiwasraya.

Terkait transaksi saham yang dimiliki Jiwasraya, lanjut Agus, sebagai Perantara Pedagang Efek, Perseroan hanya menerima instruksi pembelian dan/atau penjualan saham dari nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya. "Kami menjalankan bisnis sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga : Tok! Jumlah dan Gaji Staf Ahli Perusahaan Negara Dibatasi

Pada sidang ini, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan didakwa korupsi.

Mereka kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, dalam mengelola investasi Jiwasraya. Ujung-ujungnya Jiwasraya rugi mencapai Rp 16,81 triliun. BUMN itu pun gagal bayar dana nasabahnya.

Adapun terdakwa Benny, Heru dan Joko dikenakan dakwaan tambahan yakni melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.