Dark/Light Mode

Minta KPK Menelusuri King Maker

MAKI Serahkan 200 Halaman Percakapan Pinangki-Anita

Selasa, 22 September 2020 06:19 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa KPK dalam kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa KPK dalam kasus Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan bukti kongkalikong pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra ke KPK. 

Salah satunya, chat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Anita Kolopaking. Transkrip percakapan itu mencapai 200 halaman. 

Dalam percakapan “BapakkuBapakmu” itu sempat menyinggung mengenai seseorang yang disebut “King Maker”. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat memperlihatkan potongan percakapan Pinangki dengan Anita. “Bapak saya berangkat ke Puncak siang ini jam 12,” tulis Pinangki. 

Chat itu dibalas Anita, “Pantesan Bapak jadi nggak bisa hadir.” Pinangki memberitahu, “Bukan itu juga bu.” 

Ia melanjutkan, “Karena King Maker belum selesai juga.” Boyamin berharap lembaga antirasuah menelusuri percakapan ini. “ Dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra,” pintanya. 

Baca juga : Otsus Perlu Diperbaiki Agar Lebih Sejahterakan Masyarakat Papua

Boyamin juga menunjukkan potongan percakapan lainnya. “Met sore mba,” tulis Anita. Pinangki menjawab, “Rabu atau Kamis gimana?” “Saya baru selesai meeting. Apa mau sekarang?” tanya Anita. Pinangki pun membalas, “Sekarang juga sama euy.” 

Dia kembali mengirim pesan, “Rabu aja ya.” Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan itu meminta pertemuan dilakukan siang. “Karena Rabu paginya saya antar Rahmat menghadap JA.” Anita setuju, “Ok Rabu siang ya.” 

Boyamin mengatakan, transkrip percakapan ini telah diserahkan pada 18 September 2020. “Bila KPK tidak menindaklanjuti data-data yang disampaikannya, kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK,” ancamnya. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, akan memverifikasi dulu bukti yang disodorkan MAKI. Ia menyatakan tidak tertutup kemungkinan lembaganya membuka penyelidikan atas informasi ini. 

Diduga, percakapan PinangkiAnita itu bocor setelah ponsel Anita diretas. Anita sempat mengadukan peretasan ini ke Bareskrim. 

Sebelumnya, beredar di media sosial foto-foto Pinangki dan Anita bertemu Djoko Tjandra. Juga ada foto Anita bersama Brigjen Prasetijo Utomo pergi bareng dengan Djoko menggunakan pesawat carteran. 

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Pernikahan Anak Nurhadi

Padahal, Djoko masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara cessie Bank Bali. Djoko terpidana kasus ini dengan vonis 2 tahun penjara. 

Djoko keburu kabur sebelum Mahkamah Agung (MA) mengetuk putusan Peninjauan kembali (PK) perkara bos Mulia Grup itu pada 2009. 

Pada Juni 2020, Djoko mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. J

aksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyesalkan jajarannya tak bisa mengendus kedatangan Djoko. Selain masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi, Djoko bisa membuat KTP elektronik untuk mendaftarkan permohonan PK. 

Bos PT Era Giat Prima itu juga mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Paspor tak sempat diambil, Djoko ke buru kembali ke Malaysia. 

Pengusutan pun dilakukan terhadap pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra bisa masuk-keluar Indonesia tanpa terdeteksi. 

Baca juga : Kemenperin Minta Industri Batik Terapkan Praktik Ramah Lingkungan 

Alhasil, Bareskrim menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka penghapusan red notice Interpol. 

Dalam pengusutan kasus pembuatan surat jalan bagi Djoko, Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka. 

Kejaksaan Agung pun mengusut keterlibatan jajarannya dalam membantu Djoko. Akhirnya terkuak Jaksa Pinangki beberapa kali bertemu Djoko. 

Pinangki menawarkan bantuan untuk pengurusan fatwa perkara Djoko. Ia meminta imbalan 1 juta dolar AS. Djoko telah mengucurkan menerima uang muka 500 ribu dolar AS. Belakangan, ia membatalkan kesepakatan ini. [GPG]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.