Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek BCSS Bakamla

Bos PT CMIT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2020 08:48 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT  CMI  Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno usai menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno usai menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Pejabat Bakamla diundang rapat ke kantor CMIT di Bandung. Semua akomodasi hingga uang saku disediakan CMIT. Setelah pengurangan perangkat disepakati, pada 18 Oktober 2016 dilakukan penandatanganan kontrak antara Bakamla dengan CMIT.

Dalam pelaksanaan proyek, CMIT mengalihkan pengerjaan kepada sejumlah sub kontraktor. Di antaranya, PT CSE Aviation melaksanakan pe kerjaan membangun sistem dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.496.106.855 termasuk PPN. Kemudian diturunkan menjadi Rp 1.890.942.800 termasuk PPN.

Baca juga : Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

PT Catudaya Data Prakasa mengerjakan instalasi power, termasuk menalangi pembelian pengadaan genset dan UPS. Nilai kontraknya Rp 6.131.316.763 termasuk PPN. Berikutnya, PT Compnet melakukan pembelian sejumlah barang, antara lain Antenna VSAT dari PT Arsys Data Integrasi dan Satlink Hub 9400 Full Redundant PT Halik Selindo Alpha. Jumlah pembelian Rp 20.650.145.560.

Untuk pembuatan software paket dashboard, diserahkan ke pada PT Spasi Indonesia. Nilai kontraknya Rp 5.424.539.600,00 termasuk PPN. PT Tricada Intronik mendapat jatah mem buat software data manager, NMS agent, RoIP gateways, GMDSS manager, CSS device manager, data logger, admin console, Voip conferrence server, termasuk design, installation dan training. Nilai kontraknya Rp 10.624.350.000 termasuk PPN.

Baca juga : Isolasi Pasien Covid-19 Di Hotel, Gratiskan Saja

PT Westcon melakukan pembelian alat IT merk Cisco untuk pembuatan server, NMS dan GMDSS, dengan nilai Rp 6.188.823.596 terma suk PPN. PT Satria Samudra melakukan pembelian radar merek Sentinel 100/19 Solid State set 296.811 dolar AS atau setara dengan Rp 4.277.046.510 termasuk PPN.

Pada Desember 2016 ditandatangani berita acara hasil pemeriksaan progres pekerjaan. Disebutkan, pekerjaan sudah 81,25 persen. Padahal, Bakamla tidak pernah melakukan pengecekan proyek yang digarap CMIT.

Baca juga : Serapan Upah Program Padat Kemenhub Capai Rp 63 Miliar

Meski begitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui melakukan pembayaran kepada CMIT sebesar Rp 134.416.720.073. Pada 28 Desember 2016, Bakamla menerbitkan surat penghentian transaksi keuangan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap. “Perlu dihentikan sementara transaksi keuangannya dalam rangka menghindari terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar,” kata Jaksa Takdir.

Hasil penyidikan KPK, CMIT hanya menghabiskan Rp 70.587.712.066 untuk mengerjakan proyek BCSS. Rahardjo meraup untung menca pai Rp 63.829.008.006. Dia lalu menyisihkan Rp 3,5 miliar untuk diberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Alhabsyi, Staf Khusus Kepala Bakamla. Ali lah yang menawarkan proyek ini kepada Rahardjo. Politisi PDIP itu menghilang setelah OTT KPK. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.