Dark/Light Mode

Buruh Demo Di Mana-Mana

Jurus Kapolri Nggak Mempan

Rabu, 7 Oktober 2020 07:43 WIB
Para buruh di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10). (Foto: Antara)
Para buruh di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Mogok kerja juga dilakukan buruh di Purwakarta, Surabaya, Batam, Pasuruan, dan Bandung. Di tempat terakhir, aksi berujung ricuh. Buruh dan mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPRD Bandung, bentrok dengan aparat kepolisian yang membubarkan aksi. 

Massa sempat melempar sejumlah benda ke arah polisi yang berjaga. Bahkan terlihat seperti bom molotov yang mengeluarkan api ke arah polisi. Mereka kemudian berhamburan saat gas air mata dilontarkan. Massa melampiaskan kekesalannya dengan merusak sejumlah fasilitas publik seperti marka jalan di Jalan Diponegoro, dan Jalan Cilamaya, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Baca juga : Teroris Saja Nggak Begini

Selain itu, sejumlah mobil dinas berpelat merah yang melintas di sekitar Jalan Cikapayang juga tak luput dari sasaran kemarahan mahasiswa yang berdemo. Sebuah mobil dinas berplat D 1323 C sempat dihadang dan ditendangi mahasiswa. Namun, akhirnya mobil tersebut diizinkan untuk melintas. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, sekitar 2 juta buruh dari 32 konfederasi dan federasi serikat buruh di 25 provinsi dan 150 kabupaten/kota akan melakukan mogok nasional selama tiga hari sejak 6-8 Oktober. “Aksi unjuk rasa dilakukan di masing-masing lingkungan pabrik, stop produksi,” ujar Said, kemarin. 

Baca juga : Kapolri Diingatkan Tragedi 1998

Aksi mogok kerja dan unjuk rasa ini sebetulnya sudah dilarang Kapolri lewat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/ PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020. Lewat TR itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa. Namun, perintah itu dicuekkin buruh. “Perintah Kapolri itu nggak mempan, dicuekin,” ujar Presidium IPW Neta S Pane, kepada Rakyat Merdeka, semalam. 

Neta menyebut, dalam mengeluarkan kebijakan, Kapolri harusnya mau memahami, persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka. Persoalan ini dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri, sehingga nasib buruh terus terpinggirkan. Dalam menyikapi konflik buruh dan pengusaha ini, Neta menyarankan, Polri tetap mengedepankan asas promoternya dan menghargai hak-hak buruh yang tertuang dalam UU, seperti hak unjuk rasa maupun mogok kerja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.