Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
5. Upaya menarik investasi, juga harus disertai dengan perlindungan lingkungan hidup, dan konservasi sumber daya alam.
Menganakemaskan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang, seperti pengenaan tarif royalti 0 persen sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.
Baca juga : Ikut Pantau Demo Di Istana Bogor, Ini Catatan Bima Arya Soal UU Cipta Kerja
Alih-alih mengubah isi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengokohkan dominasi negara dan oligarki, UU Cipta Kerja memperpanjang dan memperlebar karpet merah bagi pelaku usaha.
Pemerintah menjamin investasi dan diskresi menteri tanpa batas, bagi pelaku usaha tambang yang menjalankan usaha hulu-hilir secara terintegrasi, untuk mengekstraksi cadangan mineral hingga habis.
Ini mengabaikan dimensi konservasi, daya dukung lingkungan hidup, dan ketahanan energi jangka panjang. Pemerintah bahkan mendispensasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang, yang jelas merusak fasilitas umum, yang dibangun dengan uang rakyat.
6. Upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani.
Baca juga : Temui Demonstran, Emil Akan Surati Presiden Minta UU Ciptaker Dibatalkan
Pasal 64 UU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, berpotensi menjadikan impor sebagai soko guru penyediaan pangan nasional.
Perubahan Pasal 14 UU Pangan, menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal. Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya