Dark/Light Mode

Tolak UU Cipta Kerja, BEMNUS Pilih Jalur Judicial Review Ke MK

Minggu, 11 Oktober 2020 20:21 WIB
Gedung MK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung MK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) memilih menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana menyatakan, langkah ini lebih tepat dilakukan saat ini. Sebab, di tengah pandemi ini, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kami juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Kami takut (aksi turun ke jalan) ini akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Hengky, Minggu (11/10). 

Baca juga : Gus Jazil: Jangan Pake Kekuatan Kekuasaan 

Hengky menyampaikan, ada tiga jalur yang bisa ditempuh untuk pembatalan UU Cipta Kerja. Yaitu legislative review, judicial review, dan penerbitan Perppu. Dari ketiga pilihan itu, menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review

“Karena DPR dan Presiden sudah berkeras tidak akan melakukan legislative review ataupun Perppu. Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky.

Baca juga : Liput Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Dipukul Dan Ditangkap

Hengky menambahkan, BEMNUS tidak menolak secara keseluruhan UU Cipta Kerja. Dia memandang, ada beberapa poin dari undang-undang itu yang harus direvisi lagi. “Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi.” 

Hengky memastikan, BEMNUS mengapresiasi elemen mahasiswa yang menempuh jalur lain, seperti turun ke jalan. Dia hanya berpesan, tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan. Aksi yang dilakukan harus murni. “Kita harus tetap mewaspadai penumpang penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita, dan saya mengimbau tetap jaga protokol kesehatan," tutup Hengky. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.